Minggu, 24 November 2024   |   WIB
id | en
Minggu, 24 November 2024   |   WIB
Akselerasi Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Melalui Rapat Kerja Nasional

Jakarta, Berita Geospasial – Agenda Percepatan Kebijakan Satu Peta (KSP) telah memasuki acara utama dengan diselenggarakannya Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kebijakan Satu Peta yang berlangsung di Jakarta (4/10). Gelaran ini mengambil tema ‘Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Guna Memperkuat Pembangunan Nasional Berbasis Spasial. Rakernas ini merupakan forum lintas sektor nasional guna menyampaikan kemajuan pelaksanaan KSP dan penyelesaian ketidaksesuaian dalam pemanfaatan ruang.

“Harapannya rakernas ini akan memberikan terobosan dan membantu penyelesaian ketidaksesuaian penggunaan lahan, demi mewujudkan pembangunan nasional yang merata dan terkoordinir,” demikian disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo dalam laporannya.

Pada kesempatan ini Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 mengamanatkan penambahan jenis Informasi Geospasial Tematik (IGT)/Peta yang meliputi: Peta Kemaritiman, Peta Kebencanaan, Peta Perekonomian, Peta Keuangan, Peta Perekonomian dan Peta Perizinan. Kemudian, jumlah tema IGT yang semula 85 tema menjadi 158 tema IGT, serta jumlah K/L yang semula dari 19 K/L menjadi 24 K/L dengan cakupan 34 Provinsi. Aris kemudian memaparkan capaian percepatan KSP dari setiap tahapan, yaitu: kompilasi data IGT, integrasi data IGT yang dikoreksi dan diverifikasi terhadap Informasi Geospasial Dasar/Peta Rupa Bumi Indonesia, sinkronisasi yang merupakan analisis tumpang tindih antar Informasi Geospasial Tematik, dan berbagi-pakai IGT melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).

“Pertama, kompilasi IGT telah mencapai 97%, dimana 154 IGT telah dikompilasi, 2 IGT masih dalam proses penyusunan, 1 IGT belum tersedia dan 1 IGT tidak dikompilasi sesuai kebijakan UUCK. Kedua, untuk tahap integrasi IGT telah mencapai 64% atau 101 IGT telah terintegrasi, dan masih terdapat 53 IGT yang sedang dalam proses verifikasi dan perbaikan oleh walidata IGT,” papar Aris.

Dijelaskan pula untuk capaian tahapan sinkronisasi telah dihasilkan Peta Indikatif Tumpang Tindih antar IGT atau PITTI terkait ketidaksesuaian batas daerah daerah, tata ruang dan kawasan hutan; ketidaksesuaikan perizinan pertambangan dalam kawasan hutan; hak guna usaha dan tutupan kelapa sawit dalam kawasan hutan; serta ketidaksesuaian perizinan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Keempat, tentang berbagi-pakai data KSP, telah dibagikan akun geoportal kepada 36 menteri/pimpinan lembaga, 33 akun kepada gubernur, dan 451 akun kepada bupati/walikota,” tandas Aris.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan bahwa seiring dengan geliat ekonomi yang mulai bertumbuh secara signifikan semenjak pandemi, KSP dibutuhkan sebagai dasar dalam pembangunan nasional.

“KSP merupakan salah satu program prioritas hasil manifestasi Nawa Cita yang bertujuan untuk menciptakan satu standar, satu referensi, satu basis data geoportal yang terunifikasi, akurat, dan akuntabel untuk mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan nasional,” ungkap Airlangga.

Airlangga juga menambahkan bahwa komitmen kementerian/lembaga (K/L) sangat dibutuhkan untuk dapat mengalokasikan anggaran dalam upaya perwujudan dan pemutakhiran IGT yang merupakan bagian dari penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, dalam rangka pelaksanaan KSP.

“Dukungan dan partisipasi dari K/L, pemerintah daerah, sektor swasta, akademisi, serta seluruh masyarakat juga dibutuhkan guna memformulasi ide terobosan yang inovatif dalam pemanfaatan informasi geospasial, mengakselerasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta mendorong pemanfaatannya dalam berbagai pengambilan keputusan yang berdampak pada hajat hidup masyarakat,” tegas Airlangga.

Pada rangkaian acara Rakernas hari ini dilangsung pula peluncuran Sistem Informasi Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT atau SIPITTI. SIPITTI adalah Sistem Informasi Pendukung Keputusan dalam penyelesaian ketidaksesuaian antar Kebijakan Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang berbasis WebGis. Kehadiran SIPITTI akan mendorong digitalisasi dan keterbukaan informasi dalam penyelesaian tumpang tindih ketidaksesuaian dalam pemanfaatan ruang, mempercepat koordinasi antar instansi agar lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan rencana aksi, serta mendukung tata kelola pembangunan nasional yang lebih baik. (LR/MN)