Cibinong, Berita Geospasial – Partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) perlu diwujudkan dalam pembentukan Peraturan Badan Informasi Geospasial untuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Berangkat dari hal tersebut, Badan Informasi Geospasial (BIG) menyelenggarakan `Uji publik rancangan Peraturan BIG tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi` secara hybrid di Hotel The Westin, Jakarta pada Kamis, 8 September 2022.
“Apalah arti sebuah nama, padahal nama itu sangat penting. Karena nama itu mempunyai nilai sejarah dan dapat membentuk suatu identitas. Hal itu juga berlaku juga pada nama rupabumi, oleh karenanya perlu dibuat peraturan BIG untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Nama Rupabumi,” ujar Kepala BIG Muh Aris Marfai dalam sambutannya.
Pada kesempatan tersebut, Aris juga menjelaskan bahwa uji publik rancangan peraturan BIG ini dilaksanakan untuk mendapatkan respon, saran, dan masukan dari para penyelengara nama rupabumi sebelum peraturan itu diresmikan.
“Respon, saran, dan masukan dari bapak ibu terhadap rancangan peraturan BIG ini akan sangat kami nantikan, karena kedepannya peraturan ini akan menjadi acuan dalam menentukan nama rupabumi untuk seluruh daerah di Indonesia,” ungkap Aris.
Sementara itu, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar BIG M. Arief Syafi’i menyampaikan paparan terkait substansi rancangan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
“Sebelum menentukan suatu nama rupabumi, perlu adanya prinsip dan kaidah yang perlu diperhatikan pada nama rupabumi tersebut, karena itu sangat krusial,” papar Arief.
Arief juga menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan nama rupabumi terdapat pihak-pihak yang berhak menyelenggarakan nama rupabumi, serta terdapat pula tahapan proses yang harus dilaksanakan sebelum nama rupabumi itu terbentuk secara resmi.
“Terdapat 4 pihak penyelenggara nama rupabumi, antara lain : pemerintah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, kementerian/lembaga, dan BIG itu sendiri. Selain itu, juga ada tujuh tahapan proses yang harus dilaksanakan sebelum nama rupabumi terbentuk secara resmi,” demikian dijelaskan Arief kepada para peserta.
Adapun acara uji publik ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi non profit, dan badan usaha. Kegiatan uji publik meliputi pula sesi diskusi, kemudian ditutup dengan foto bersama. (BA/LR)