Malang, Berita Geospasial – Pengetahuan tentang perbatasan, salah satunya terkait batas desa penting untuk diketahui setiap orang. Terutama bagi para tokoh masyarakat yang seringkali menjadi tumpuan masyarakat umum bila ada permasalahan terkait batas. Merujuk hal tersebut, Badan Informasi Geospasial (BIG) menggelar kegiatan Bakti Inovasi Informasi Geospasial (IG) yang bertajuk “Sosialisasi Informasi Geospasial Pemetaan Batas Desa/Kelurahan di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur”. Acara yang berlangsung di Savana Hotel & Convention Malang (31/7) ini bekerja sama pula dengan Komisi VII DPR RI dalam pelaksanaannya.
Kegiatan Bakti Inovasi ini merupakan bentuk pelaksaan tugas dan fungsi lembaga dalam mengedukasi masyarakat Indonesia tentang pentingnya IG bagi pembangunan Indonesia. Acara ini dihadiri oleh 160 perwakilan tokoh masyarakat setingkat Rukun Tetangga (RT) di wilayah Malang Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Malang, serta Kota Batu. Dalam sambutannya, Kepala Biro Umum dan Keuangan BIG Ali Nor Hidayat memperkenalkan sekilas tentang BIG.
“Badan Informasi Geospasial adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 94 Tahun 2011 sebagai implementasi dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Gesopasial. BIG dibentuk sebagai kelanjutan dari badan yang telah dibentuk sebelumnya yaitu Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) yang dibentuk pada tanggal 17 Oktober 1969. Oleh karena itu tahun 2022 ini merupakan tahun ke 53 kami mengabdi untuk pembangunan di bidang penyelenggaraan informasi geospasial,” ungkap Ali kepada para peserta.
Pada kesempatan yang sama, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Suryadi yang turut hadir menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang pemetaan batas wilayah dan sangat mendukung terselenggaranya kegiatan ini.
“Masalah batas wilayah sangat penting, terutama terkait dengan aset. Di wilayah Malang, masih banyak aset tidak bertuan yang masih tidak jelas status kepemilikannya. Hal ini bisa jadi penghambat dalam pengelolaan aset tersebut karena saling tunjuk siapa yang harus menangani. Inilah pentingnya kita duduk bersama hari ini untuk lebih memahami tentang dinamika batas di wilayah Malang Raya,” ujar Suryadi.
Gelaran Bakti Inovasi ini juga menghadirkan narasumber yang akan memberikan paparan tentang peranan IG dalam percepatan deliniasi batas desa di hadapan ratusan peserta yang antusias. Widyaiswara Utama BIG Sugeng Prijadi menjelaskan bahwa pemetaan batas desa harus sesuai kaidah kartografi sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
“Jumlah desa /kelurahan di Indonesia terus bertambah. Namun laju pemekaran desa yang meningkat dari tahun ke tahun hampir seluruhnya tidak didahului oleh penetapan dan penegasan batas desa. Disinilah IG berperan untuk mendukung pembangunan wilayah Indonesia, antara lain untuk mengoreksi adanya tumpang tindih dan permasalahan batas wilayah administrasi,” jelas Sugeng kepada peserta.
Setelah paparan selesai dilaksanakan dan dilanjutkan sesi diskusi tanya jawab, acara kemudian diakhiri dan ditutup dengan beberapa patah kata dari Anggota Komisi VII DPRI RI Ridwan Hisjam.
“Terimakasih kepada Badan Informasi Geospasial yang telah memfasilitasi terselenggaranya acara ini. Apresiasi untuk BIG sebagai suatu badan yang sangat konsen untuk membangun negeri melalui bidang geospasial. Riset dan penelitian tentang ini harus terus digalakkan dan tentunya dengan dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah,” demikian diungkapkan Ridwan.
Giat Bakti Inovasi hari itu lalu ditutup dengan pemberian cinderamata dari BIG dan sesi foto bersama. Semoga kegiatan Bakti Inovasi ini bisa memberikan pengetahuan bagi masyarakat di wilayah Malang pada khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya terkait IG dan pemetaan batas desa. (RD/LR)