Jumat, 08 November 2024   |   WIB
id | en
Jumat, 08 November 2024   |   WIB
CPNS Pahami Peran Sentral BIG dalam IKN

Cibinong, Berita Geospasial - Badan Informasi Geospasial (BIG) memiliki peran sentral dalam rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Plt Kepala Biro Perencanaan, Kepegawaian, dan Hukum Ali Nor Hidayat menyampaikan, BIG sangat dibutuhkan dalam menyediakan data dasar pembangunan IKN.

“Pemerintah telah memikirkan tindak lanjut, pembangunan dan mekanisme perpindahan pegawai. Dalam konteks posisi sebagai ASN, pegawai pemerintah harus siap untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan tupoksi K/L masing-masing,” ujar Ali dalam seminar ‘Menyambut IKN’ sebagai bagian dari rangkaian ‘Orientasi CPNS BIG’, Senin, 21 Maret 2022.

Sementara itu, Direktur Pembangunan Daerah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Mia Amalia menjelaskan, dalam waktu dekat, BIG diperlukan untuk melaksanakan pemetaan wilayah laut dan pesisir sekitar IKN. Selain itu Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Informasi Geospasial Tematik (IGT) juga dibutuhkan sebagai dasar utama dalam menentukan model pembangunan di IKN.

“Data-data tersebut penting untuk membangun IKN sebagai kota yang kompak, efisien, dan siruklar. IKN juga dibangun dengan konsep smart city, forest city, dan sponge city,” jelas Mia.

Konsep smart city ditandai dengan integrasi kemudahan akses dan mobilitas, lingkungan hidup dan iklim, serta kemanan dan keselamatan. Forest city mengutamakan desain IKN yang menjaga keselarasan antara fungsi budidaya dan fungsi lindung karena pada IKN terdapat kawasan hutan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Sementara itu, Mia menjelaskan, sponge city berarti sistem perairan sirkular menggabungkan arsitektur, desain tata kota, infrastruktur, dan prinsip berkelanjutan.

Pada sesi terpisah, Spesialis Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Epi Handayani berdiskusi bersama CPNS mengenai ‘Pencegahan Korupsi’. Epi menjelaskan berbagai tindak pindana korupsi agar CPNS dapat mengenali dan menjauhinya.

“Total ada 30 jenis tipikor yang dikelompokkan menjadi tujuh jenis besar, yaitu kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap-menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan tindak pindana lain yang berhubungan dengan korupsi,” ungkap Epi.

Epi juga menjelaskan perbedaan dari gratifikasi, suap, dan pemerasan. Kemudian Epi memaparkan dampak korupsi, strategi pemberantasan korupsi, serta upaya pelibatan dan peran serta publik. Para CPNS BIG mengikuti kedua sesi dengan antusias dan mengajukan beraneka ragam pertanyaan yang menarik kepada para narasumber. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan memberikan informasi penting kepada para CPNS sebelum mulai bekerja di BIG. (LR/MAD)