Jumat, 08 November 2024   |   WIB
id | en
Jumat, 08 November 2024   |   WIB
BIG Sosialisasikan Penggunaan Geoportal KSP di Batam

Batam, Berita Geospasial – Masih dalam rangkaian acara penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), BIG menyerahkan akun Geoportal Kebijakan Satu Peta (KSP). Penyerahan akun diserahkan oleh Kepala BIG Muh Aris Marfai kepada Walikota Batam Muhammad Rudi, Kamis 3 Februari 2022 bertempat di BP Batam.

Sejalan dengan hal ini, dilakukan sosialisasi mengenai penggunaan akun geoportal KSP dalam rangka kegiatan penyebarluasan Informasi Geospasial (IG) kepada Pemerintah Kota Batam. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda), Dinas Cipta Karya, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam.

Paparan disampaikan oleh Rachman Rifai selaku Kepala Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial BIG. Diungkapkan bahwa sebelum adanya KSP, banyak terjadi kasus tumpang tindih perijinan multisektor di Indonesia. Maka dari itu dibutuhkan KSP yang menjadi acuan untuk pembangunan berbasis spasial; perencanaan dan pemanfaatan ruang yang terintegrasi dalam rencana tata ruang di darat, laut, dalam bumi, dan udara; kesesuaian dan perizinan pemanfaatan ruang masing-masing sektor; penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang; serta perbaikan data IG Tematik (IGT) masing-masing sektor.

“Ada 4 kegiatan utama dalam KSP, yaitu kompilasi, integrasi, sinkronisasi, dan berbagi data dan informasi geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional atau JIGN,” jelas Rachman.

Saat ini sebanyak 85 peta tematik telah dikompilasi, dari target 158 peta tematik. Harapan ke depan akan semakin banyak integrasi peta tematik yang diselesaikan sehingga dukungan dan pemanfaatan produk KSP terhadap kebijakan/program prioritas nasional bisa berjalan secara maksimal.

Dijelaskan pula bahwa pemberian hak akses geoportal sejalan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Klasifikasi Kewenangan Berbagi Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Dimana dalam peraturan tersebut mengatur tentang Hak Akses Geoportal yang terdiri dari Presiden/ Wakil Presiden, Tim KSP, Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, serta Bupati/Wali Kota.

Dalam kesempatan ini Rachman juga menjelaskan tata cara mengunduh data geoportal KSP dan tools geoportal KSP. Selain itu juga dipaparkan capaian pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2021 Tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta untuk tahapan verifikasi-integrasi IGT sampai dengan 31 Januari 2022. Dimana data yang telah terintegrasi sebanyak 36%, data yang melalui proses verifikasi-perbaikan ada 49%, dan data spasial yang belum terkompilasi sebanyak 15%. (LR/MN)