Senin, 25 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 25 November 2024   |   WIB
Tambang Pasir Ilegal Sebabkan Perubahan Penutup lahan Gunung Merapi

Yogyakarta, Berita Geospasial - Badan Informasi Geospasial (BIG) serahkan Kajian Pemetaan Cepat dan Analisis Neraca Lahan Kawasan Lindung Gunung Merapi kepada Pemerintah Daerah DI Yogyakarta. Kajian ini diserahkan langsung oleh Kepala BIG Muh Aris Marfai kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X di Kompleks Kepatihan Kantor Gubernur, Kota Yogyakarta pada Senin, 20 Desember 2021.

Dari hasil kajian diperoleh informasi bahwa perubahan penutup lahan terbesar di Kawasan Lindung Gunung Merapi adalah perubahan semak menjadi penggalian pasir, tanah, dan batu yang telah melampui batas serta perubahan dari sawah menjadi bangunan permukiman.

Selain itu juga terjadi ketidaksesuaian penutup lahan dengan Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) Merapi yang didominasi oleh kegiatan penambangan yang tersebar di sepanjang sungai.

"Lahan pekarangan akibat penambangan itu sudah banyak dan semakin bertambah. Kemudian yang kedua perubahan lahan dari sawah menjadi lahan yang ditambang itu sudah banyak sekali dan itu juga tentunya merusak lingkungan. Dan ini sudah kita laporkan agar mendapatkan tindak lanjut rencana nanti di tahun 2022," terang Aris.

Aris menerangkan bahwa BIG diminta Pemda DIY untuk melakukan pemetaan cepat kondisi lingkungan di lereng Gunung Merapi. Di antaranya terdapat lahan yang masuk Sultan Ground (SG) dan ditemukan adanya penambangan ilegal.

Di tempat yang sama Asisten Sekretaris Daerah (Asekda) III Bidang Administrasi dan Umum DIY Sumadi, menjelaskan bahwa Pemda DIY pada 2022 akan segera menindaklanjuti hasil pertemuan hari ini. Ke depan, akan ada rencana kerja sama antara BIG dengan Pemda DIY berkaitan dengan penataan lahan-lahan yang ada di sana.

"Seperti disampaikan tadi untuk penanganan harus segera dilakukan. Agar tidak menimbulkan bencana alam," jelas Sumadi.(RKI/MN)