Jumat, 08 November 2024   |   WIB
id | en
Jumat, 08 November 2024   |   WIB
Bimtek Penyusunan Metadata Geospasial untuk Percepatan Kebijakan Satu Peta dan Satu Data Indonesia

Cibinong, Berita Geospasial – Metadata merupakan salah satu komponen pendukung yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT) sesuai kaidah Satu Data Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia menyebutkan, metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan dan pengelolaan informasi data.

Sebagai pembina data geospasial, Badan Informasi Geospasial (BIG) menerbitkan Surat Edaran Kepala BIG Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Data dan Format Baku Metadata Spasial. Surat tersebut mengatur bahwa penyusunan metadata geospasial mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 8843-1:2019 tentang Profil Metadata Spasial Indonesia.

Guna mensosialisasikan aturan di atas, BIG menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) penyusunan metadata IGT kepada 24 kementerian/lembaga penanggungjawab rencana aksi (renaksi) Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Acara diselenggarakan secara hybrid pada 6-9 Desember 2021.

Ada dua materi yang disampaikan dalam bimtek. Pertama, penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) dalam Satu Data Indonesia yang disampaikan Sekretariat Satu Data Indonesia. Kedua, metadata IGT sesuai prinsip Satu Data Indonesia serta implementasi penyusunan metadata IGT oleh BIG.

Usai mendapatkan teori, peserta bimtek berkesempatan praktik menyusun dan mengisi metadata IGT pada setiap K/L. Peserta didampingi tim teknis dari BIG selama praktik.

Seluruh peserta bimtek diharapkan dapat memenuhi target renaksi Perpres 23 Tahun 2021 pada Desember 2021 dengan IGT dan metadata yang sesuai dengan standar. Komponen metadata yang harus dipenuhi dalam standar metadata terdiri atas identitas, cakupan, kualitas, sistem referensi, acuan ruang dan waktu, serta pendistribusiannya.

Selanjutnya, Sekretariat Kebijakan Satu Peta akan memverifikasi IGT dan metadata dengan melihat kelengkapan isian. Kriteria evaluasi kelengkapan metadata dinilai dari kelengkapan isian komponen metadata. (TRW/TYDP/SH/NIN)