Cisarua, Berita Geospasial - Kelahiran Undang-Undang Cipta Kerja membuat informasi geospasial tematik (IGT) semakin penting. Agar IGT dapat dimanfaatkan secara optimal, riset atas IGT perlu terus didorong. Meski demikian, ada beberapa kendala yang mejadi tantangan dalam penyelenggaraan riset untuk IGT.
Kepala Pusat Tata Ruang dan Atlas BIG Khafid menjelaskan sedikitnya tiga tantangan dalam penyelenggaraan riset IGT, yaitu ketersediaan IGT standar, metadata yang masih perlu dipenuhi, serta akses berbagi pakai data yang perlu ditingkatkan.
“BIG memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaran informasi geospasial (IG) sesuai dengan asas dan memastikan tujuan undang-undang tercapai,” tutur Khafid dalam Diseminasi Hasil Penelitian dan Kajian Ilmiah Bidang Informasi Geospasial di Cisarua, Kamis, 25 November 2021.
Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Ilmu Kelautan IPB Henry Manik menyampaikan potensi pemanfaatan dan pengelolaan IG, salah satunya untuk pemetaan laut dan pesisir.
“Dengan luas wilayah laut dan pesisir yang sangat luas, dukungan survei dan data informasi geospasial menjadi salah satu unsur utama untuk mendorong pemanfaatan potensi laut dan pesisir yang optimal,” ujar Henry. (AR/MAD)