Senin, 25 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 25 November 2024   |   WIB
Sertifikat ISO 37001:2016 dan ISO 9001:2015, Kado Ultah untuk BIG

Bogor, Berita Geospasial – Badan Informasi Geospasial (BIG) berhak menyandang sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang terintegrasi dengan ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu, yang lebih dulu diterapkan sejak 2018. Penyerahan dilakukan bertepatan dengan puncak perayaan Hari Informasi Geospasial (HIG) dan hari ulang tahun ke-52 BIG yang dilaksanakan hybrid pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Sertifikat ISO 37001:2016 dan resertifikasi ISO 9001:2015 diserahkan secara langsung oleh Senior VP PT. Sucofindo Yerry Taizar kepada Sekretaris Utama BIG Muhtadi Ganda Sutrisna.


Ruang lingkup ISO 9001:2015 berlaku pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial dan Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial. Sedangkan, ISO 37001:2016 berlaku pada Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial.

ISO 37001:2016 ini merupakan Sistem Manajeman Anti Penyuapan (SMAP) yang dirancang untuk organisasi dalam menetapkan, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan program anti penyuapan. Penerapan ISO 37001:2016 di Indonesia, hingga saat ini baru diterapkan pada sebagian kecil organisasi, apalagi di sektor pemerintahan.

Sucofindo sebagai lembaga sertifikasi mencatat 57 organisasi atau perusahaan telah menerapkan ISO 37001:2016, sebagian besar diterapkan pada Badan Usaha Milik Negara. Sementara, ISO 9001:2015 merupakan Sistem Manajemen Mutu (SMM) diterapkan oleh organisasi dalam hal manajemen penjaminan mutu produk/jasa yang dihasilkannya.

Pencapaian BIG dalam menerapkan sertifikasi ISO 37001:2016 dan ISO 9001:2015 ini merupakan bentuk komitmen, mulai dari manajemen puncak hingga level operasional, khususnya di lingkungan Balai Layanan Jasa dan Produk dan Balai Layanan Pendidikan dan Latihan Geospasial, untuk memberikan pelayanan dengan sepenuh hati melalui penerapan standar yang berkualitas dan berintegritas.

Hasil ini merupakan capaian luar biasa yang berasal dukungan dari berbagai pihak. Penerapan standar ini juga merupakan pijakan untuk inovasi pelayanan publik di bidang Informasi Geospasial, baik yang bersifat luring ataupun daring, serta untuk mendukung ide besar adanya pelayanan Informasi Geospasial satu pintu yang akurat, cepat dan mudah diakses. (DA/NIN)