Bogor, Berita Geospasial - Badan Informasi Geospasial (BIG) genap berusia 52 tahun pada 17 Oktober lalu. Puncak acara perayaan ulang tahun ke-52 BIG yang bertepatan dengan peringatan Hari Informasi Geospasial (HIG) dilaksanakan secara meriah pada Selasa, 19 Oktober 2021.
“Peringatan HIG tahun ini memiliki momentum sangat bagus dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya yang terkait dengan Informasi Geospasial (IG), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial dan juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar (IGD),” kata Kepala BIG Muh Aris Marfai dalam sambutannya pada acara perayaan ulang tahun ke-52 BIG dan peringatan HIG.
Lahirnya UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya yang terkait IG diharapkan dapat membantu mewujudkan keterpaduan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan IG. Sebab, peraturan tersebut mengatur proses penyelenggaraan IG dari hulu hingga hilir serta hal-hal yang terkait di dalamnya.
“Peringatan HIG ini juga sebagai penanda bagi kita semua, bahwa penyelenggaraan IG untuk pembangunan nasional harus dilaksanakan secara terus-menerus,” tegas Aris.
Pada kesempatan tersebut, Aris juga menyampaikan sejumlah pesan. Pertama, BIG berkomitmen meningkatkan kualitas data IG dan mempercepat peta dasar skala besar 1:5.000 dalam rangka pembangunan nasional.
“Kita sudah sepakat seluruh pimpinan dan staf BIG akan menyukseskan percepatan penyediaan peta dasar skala besar,” ucapnya.
Kedua, BIG akan secara penuh mendukung kelanjutan Kebijakan Satu Peta (KSP). Ketiga, meningkatkan kualitas dan jumlah sumber daya manusia (SDM) di bidang IG serta kebijakan dalam rangka persaingan bebas.
Keempat, BIG perlu terus meningkatkan sinergitas antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, industri, komunitas, serta media massa untuk terlibat dalam penyelenggaraan IG yang lebih masif, bagus, serta komprehensif. “Komitmen ini harus kita lakukan mulai dari proses pengumpulan, pemanfaatan, serta pengembangan produk IG serta sosialisasi dan literasi IG. Agar pada gilirannya, data dan IG yang dihasilkan semakin berkualitas dan memberikan kemanfaatan yang lebih luas kepada seluruh lapisan masyarakat,” urai Aris.
Kelima, BIG akan melaksanakan secara sungguh-sungguh dan terus-menerus program Reformasi Birokrasi. Hal ini perlu dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahahn yang lebih baik.
“Terakhir, kita perlu melaksanakan dan mematuhi secara disiplin protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19. Semoga kita semua menjadi agen pelopor penerapan protokol kesehatan, baik di lingkungan kantor maupun masyarakat,” tutup Aris.
BIG Bantu Selesaikan Masalah Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang berkesempatan memberikan sambutan pada acara perayaan ulang tahun ke-52 BIG dan peringatan HIG menjelaskan, pemerintah telah menyelesaikan PP Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial dan Perpres Nomor 11 Tahun 2021 tentang KPBUMN dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.
“Aturan tersebut juga berguna untuk mendorong Program Pemulihan Ekonomi Nasional dengan tetap berkomitmen menjalankan transformasi ekonomi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang berkesempatan memberikan sambutan.
Tidak hanya itu, pemerintah melalui BIG sebagai pembina data geospasial berkomitmen melanjutkan Kebijakan Satu Peta (KSP). Kebijakan ini salah satu program prioritas hasil manifestasi dari Nawa Cita juga bertujuan menciptakan satu peta yang terunifikasi, akurat, dan mampu mendukung perencanaan pembangunan, hak tanah, kebijakan nasional berbasis spasial, dan sebagainya.
Hingga saat ini, KSP telah diimplementasikan pada berbagai program pemerintah, di antaranya Online Single Submission (OSS); penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan dalam rangka reforma agrarian; optimalisasi konektivitas infrastruktur dan pemerataan ekonomi; perbaikan kualitas tata ruang; penetapan lahan sawah dilindungi; pengembangan food estate; konsolidasi data perkebunan kelapa sawit nasional; serta perbaikan tata kelola penerbitan izin dan hak atas tanah. (NIN/MN)