Senin, 25 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 25 November 2024   |   WIB
Balai Diklat Geospasial BIG menyelenggarakan Pelatihan Penataan Batas Wilayah Hutan bagi ASN Kementerian LHK

Cibinong, Berita Geospasial – Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Geospasial BIG menggelar diklat guna meningkatkan kompetensi sumber daya manusia bidang informasi geospasial. Terbaru, diadakan Pelatihan Penataan Batas Wilayah Hutan di lingkup Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) sebagai tindak lanjut kerja sama antara Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Diklat diselenggarakan selama 11 hari kerja dengan 8 hari diantaranya dilaksanakan secara daring sedangkan sisanya secara luring/tatap muka. Tercatat sebanyak 100 orang ASN Kementerian KLHK mengikuti diklat yang dibuka pada 18 Agustus 2021 ini. Diklat dibuka oleh Arif Aprianto mewakili Kepala Balai Diklat Geospasial. Dalam sambutannya, Arif menjelaskan bahwa materi pembelajaran dalam pelatihan kali ini meliputi konsep dasar penataan batas wilayah beserta peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk aspek-aspek teknik dan penyajian peta wilayah dengan 8 sasaran kompetensi sesuai dengan jumlah mata ajar.

”Pelatihan ini dilaksanakan secara online dan offline dengan instrumen pelatihan berupa modul bahan ajar, tatap muka vitual serta ada pre-test, post-test dan tugas harian untuk masing-masing mata ajar. Selain itu ada juga pendampingan praktikum yang difasilitasi oleh para widyaiswara Balai Diklat Geospasial BIG”, ujar Arif.

Kepala Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Ditjen PKTL KLHK Ari Sylvia Febriyanti memaparkan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan non kehutanan khususnya, perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tetap menjaga prinsip kelestarian lingkungan hidup dalam penyelenggaraan kehutanan tersebut. Ditjen PKTL memiliki visi dan misi terwujudnya pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara partisipatif dan berkelanjutan dan pembangunan nasional dalam mendukung terwujudnya keberlanjutan sumber daya hutan dan lingkungan hidup untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk itu kepastian hukum akan status, fungsi, letak, batas, dan kawasan hutan semakin diperlukan oleh berbagai pihak. Kepastian batas kawasan hutan diperoleh melalui proses pengukuhan kawasan hutan.

Kepala Pusat Standarisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial (PSKIG) BIG Sumaryono dalam paparannya menyampaikan bahwa data dan informasi yang sangat penting dan nantinya pasti akan digunakan lintas sektoral yaitu batas wilayah kehutanan. Hal ini terkait dengan positioning dalam menentukan lokasi kegiatan pemanfaatan sumber daya alam.

”Batas ini menjadi sangat penting untuk menghindari adanya penguasa wilayah di kabupaten dan provinsi berurusan dengan hukum karena masalah batas ini”, tegas Sumaryono.

Melalui pelatihan Penataan Batas Wilayah Hutan ini diharapkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) KLHK dapat menguasai konsep-konsep pemetaan serta penyajian peta yang dapat membantu dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. (JK/MN)