Cibinong, Berita Geospasial - Sebanyak 31 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi jabatan fungsional surveyor pemetaan (surta) mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Surveyor Pemetaan tingkat Ahli yang dilaksanakan di Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial BIG.Diklat fungsional ini dilaksanakan mulai tanggal 9 hingga 27 Agustus 2021 menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh/daring melalui aplikasi LMS Geospasial dan zoom.
Diklat dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama BIG Suprajaka pada Senin 9 Agustus 2021.Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Balai Diklat Geospasial Budi Parjanto, widyaiswara BIG, narasumber Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) Virgo Eresta, sekjen ISI Harto Widodo dan beberapa Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama BIG Suprajaka menyampaikan bahwa seluruh peserta wajib mengikuti dan lulus diklat fungsional surta sebagai salah satu syarat untuk bisa diangkat menjadi pejabat fungsional surta.
“Dalam melakukan setiap tindakan gunakan 3H yaitu Head, Heart dan Hand. Artinya lakukan dengan kepala yaitu ilmu, dasari dengan hati dan laksanakan dengan tangan/tindakan. Setelah melakukan 3H maka selanjutnya lakukan 3L yaitu lakukan yang terbaik, lakukan yang lebih baik kemudian lupakan,” pesan Suprajaka mengakhiri sambutannya.
Kepala Balai Diklat Geospasial Budi Parjanto menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan diklat fungsional surveyor pemetaan ini adalah PERMENPANRB 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dan Peraturan BIG No.5 Tahun 2020 tentang Balai Diklat Geospasial. Peserta diklat berasal dari 6 unit teknis yang ada di BIG. Selama diklat, mereka akan menerima 15 mata diklat yang terdiri dari 8 wawasan surta dan 7 wawasan fungsional dengan total durasi 82 jam pelajaran. (JK/MN)