Bogor, Berita Geospasial – Badan Informasi Geospasial (BIG) terus aktif menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) terkait status implementasi kerja sama geospasial yang telah terjalin.
“Adanya kerja sama antara BIG dengan pemda, menunjukkan semakin tingginya kesadaran pemda mengenai pentingnya penyelenggaraan, pengembangan, dan pemanfaatan data serta Informasi Geospasial (IG) bagi pembangunan,” kata Sekretaris Utama BIG Muhtadi Ganda Sutrisna saat membuka acara Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama Bersama Pemerintah Daerah di Bogor, Jumat, 25 Juni 2021.
Pada kesempatan itu, Ganda juga menyampaikan bahwa adanya perubahan lingkungan stratejik terkait informasi geospasial selaras dengan munculnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terdapat dua peraturan turunan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45/2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial dan Peraturan Presiden Nomor 11/2021 tentang Kerja Sama Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar. Menyikapi perubahan regulasi bidang IG Nasional, Badan Informasi Geospasial telah menyiapkan 7 peraturan Badan sebagai acuan kerjasama ke depan.
Ganda juga menyinggung terkait penamaan rupabumi. Ia menjelaskan bahwa nama rupabumi atau yang dikenal juga dengan toponim merupakan salah satu aspek yang perlu ditata dan dibakukan sebagai bagian dari tertib administrasi pemerintahan.
Pemerintah telah menetapkan regulasi terkait penamaan unsur rupabumi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Regulasi tersebut menegaskan keberadaan BIG sebagai National Geographical Names Authority. Ini berarti, BIG sebagai instansi pemerintah di bidang Informasi Geospasial memiliki tanggung jawab sebagai koordinator penyelenggaraan nama rupabumi di Indonesia.
“Jadi, pelaksanaan kerja sama dalam kaitannya dengan pembakuan nama rupabumi harus menyesuaikan dengan peraturan pemerintah tentang pembakuan nama rupabumi,” tegas Ganda.
Pada akhir sambutan, Ganda berharap evaluasi yang dilakukan hari ini dapat disinkronkan dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru. “Untuk kerja sama yang akan diperpanjang, kegiatan yang sudah tidak relevan agar ditinjau kembali,” tutupnya.
Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama BIG Suprajaka menambahkan, bahwa BIG mendukung penuh upaya yang dilakukan pemda untuk memajukan wilayahnya dengan dukungan data dan informasi geospasial. Berbagai potensi yang dimiliki oleh BIG akan dimaksimalkan untuk memenuhi berbagai harapan tersebut.
“Ke depannya, kerja sama antara BIG dengan pemda akan berlanjut dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat,” ucapnya.
Dalam sambutannya mewakili mitra kerja sama yang hadir dalam pertemuan ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Palembang Harrey Hadi mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin selama ini dengan BIG.
“Sejak 2018, kami secara intensif mendapatkan bimbingan dari BIG. Saat ini, Kota Palembang telah memiliki peta dasar skala 1:5.000 yang bermanfaat untuk penyusunan produk tata ruang serta pemetaan batas administrasi. Dari hasil positif yang dihasilkan, sudah selayaknya kita melanjutkan dan memperkuat kerja sama dengan BIG. Kota Palembang juga mendukung percepatan kebijakan Satu Data Indonesia sesuai dengan Perpres Nomor 39 Tahun 2019,” ungkap Harrey.
Kegiatan monitoring dan evaluasi kerjasama antara BIG dengan pemda ini dihadiri perwakilan dari Kota Palembang, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Natuna serta perwakilan dari unit teknis BIG. (NIN/MN)