Senin, 25 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 25 November 2024   |   WIB
Mewujudkan Kemandirian IG dengan Percepatan Kebijakan Satu Peta

Cibinong, Berita Geospasial – Kehadiran data yang akurat dan terpusat menjadi harapan yang dinantikan banyak pemangku kepentingan di Indonesia. Hal ini seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebijakan nasional dimana Informasi Geospasial (IG) semakin dibutuhkan.

“Karenanya, Badan Informasi Geospasial (BIG) menyusun peta jalan Informasi Geospasial menuju Indonesia Emas 2045 dalam Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP),” kata Kepala BIG Muh Aris Marfai mengawali sambutannya dalam acara webinar bertajuk `PKSP, Dulu, Kini,dan Nanti`yang digelar secara daring pada Kamis, 24 Juni 2021.

Menurut Aris, peta jalan IG disusun untuk mewujudkan impian membangun kemandirian IG melalui tersedianya peta dasar skala besar yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan dan mutakhir, serta memenuhi kebutuhan pengguna. Tentunya ada suatu langkah inisiatif yang mudah dan cepat guna percepatan penyediaan Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Informasi Geospasial Tematik (IGT) untuk kepentingan program prioritas nasional.

“Yang paling utama adalah peningkatan kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia). BIG mempunyai tanggung jawab dan tugas mengembangkan SDM di bidang IG, baik untuk sektor masyarakat maupun ASN (Aparatur Sipil Negara),” jelas Aris.

Langkah yang telah dilakukan BIG dalam pengembangan SDM di bidang IG adalah mengawal jabatan fungsional surveyor pemetaan (jabfung surta) agar semakin berkembang. Keberadaan SDM yang berkualitas, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan IG ke depannya.

Tidak hanya itu, lanjut Aris, Langkah lain yang harus dilakukan dalam kurun waktu satu hingga dua tahun ke depan adalah penguatan perangkat legal dan teknis untuk mendukung IG nasional. Hal ini dapat dilakukan dengan mengembangkan simpul jaringan dan sistem monitoringnya.

Tujuan yang hendak dicapai dalam percepatan penyediaan IGD dan IGT ini diantaranya adalah menghindari adanya kekeliruan, kesalahan, dan tumpang tindih informasi yang berakibat pada ketidakpastian hukum, inefisiensi anggaran, serta inefektifitas informasi. Tahun ini, BIG sedang bersiap untuk melaksanakan percepatan pemetaan peta dasar skala besar.

“Rencana strategis (renstra) nasional pemerintah mengamanatkan BIG dalam lima tahun ke depan harus mampu menyelesaikan pemetaan peta dasar skala 1:5.000 untuk seluruh Indonesia. Ini tantangan yang besar bagi kita,” kata Aris.

Tantangan yang dimaksud Aris bukan main-main, karena wilayah Indonesia yang harus dipetakan mencapai 1,8 juta kilometer peresegi. Jika menggunakan cara dan teknologi yang ada, BIG hanya mampu memetakan 10 ribu kilometer persegi setiap tahunnya. Jika dikalkulasi, pemetaan baru selesai selama 100 tahun.

“BIG perlu melakukan transformasi untuk mendukung proses pembangunan nasional. Tapi, BIG memerlukan dukungan berbagai pihak untuk percepatan penyediaan IGD dan IGT. Lagi-lagi, SDM dan infrastruktur sangat diperlukan,” tegasnya.

Adanya regulasi dan kolaborasi merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas SDM di bidang IG dimulai dari hulu hingga ke hilir. Langkah ini diharapkan dapat pula menjawab tantangan dan meningkatkan daya saing SDM bidang IG serta peningkatan kualitas industri IG di Indonesia untuk dapat bersaing di kancah regional maupun internasional.

“Ini ikhtiar kita untuk menuju Indonesia Emas 2045,” ungkap Aris.

Tidak dipungkiri jika banyak hal harus dilakukan untuk mengejar ketertingggalan di bidang IG. Berbagai upaya pun dilakukan BIG agar IG yang disusun dapat dimanfaatkan pengguna sebagai acuan bersama. Hingga nantinya terwujud kemandirian bangsa Indonesia di bidang Informasi Geospasial.

Webinar yang dimoderatori Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik BIG Lien Rosalina ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, yaitu Deputi VI Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Perekonomian Wahyu Utomo; Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar BIG Moh. Arief Syafii; Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik Antonius Bambang Wijanarto; serta Direktur Inventasisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Belinda A. Margono. (NIN/MN)