Surabaya, Berita Geospasial - Sumber daya manusia dan pembinaan industri adalah kata kunci dalam pengembangan penyelenggaraan informasi geospasial nasional. Dua aspek itu tertuang dalam dua peraturan yang baru saja disahkan tahun ini: Peraturan Pemerintah Nomor 45/2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial dan Peraturan Presiden Nomor 11/2021 tentang Kerja Sama Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.
Menurut Kepala Biro Perencanaan, Kepegawaian, dan Hukum BIG Ibnu Sofian, ada tiga hal penting yang perlu digarisbawahi saat membicarakan dua peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.
“Penyelenggaraan informasi geospasial nasional, pengaturan tenaga profesional, dan kerja sama pemerintah pusat dengan BUMN dalam penyelenggaraan informasi geospasial,” jelas Ibnu saatmembuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Turunan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Geospasial di Surabaya, 25 Mei 2021.
Dengan mengundang akademisi dan pemerintah daerah, ia berharap sosialisasi dapat memberi manfaat bagi semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan informasi geospasial nasional.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap ada pandangan dari akademisi yang membantu optimalisasi pelaksanaan kedua aturan tersebut,” tutur Ibnu.
Sementara itu, Kepala BIG Muh Aris Marfai menilai, lahirnya dua peraturan tersebut menunjukkan awareness yang meningkat juga kesamaan visi dan perspektif bahwa data dan informasi geospasial menjadi semakin penting.
“Menengok semangat Undang-Undang Cipta Kerja yang hendak memberikan kemudahan investasi dan menciptakan lapangan kerja, informasi geospasial telah dipahami akan memberikan kontribusi yang signifikan untuk dua hal tersebut,” kata Aris.
Aris menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengembangkan informasi geospasial dari berbagai dimensi. Mulai dari perubahan definisi peta dasar, keterlibatan universitas dan asosiasi, hingga peluang kerja sama dengan BUMN. Selain itu dimensi pengembangan sumber daya manusia tercermin dalam pengembangan jabatan fungsional (jabfung) surveyor pemetaan (surta).
“Ini jabfung yang paling dekat dan sesuai dalam melaksanakan kegiatan terkait data dan analisis informasi geospasial. Bagi Bapak Ibu dari pemerintah daerah, sebagai catatan, bila ada jabfung surta bisa difasilitasi untuk memelihara data informasi geospasial di level daerah,” jelas Aris.(MAD/MN)