Jumat, 08 November 2024   |   WIB
id | en
Jumat, 08 November 2024   |   WIB
Keterbukaan Informasi Publik, “Yang Terbuka, Jangan Ditutup-tutupi!”

Cibinong, Berita Geospasial – Keterbukaan informasi merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya korupsi. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, harusnya seluruh instansi pemerintah tidak boleh lagi ada yang ditutupi atau berdalih.

“Keterbukaan informasi publik sangat penting agar masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang dilaksanakan pemerintah. Baik buruknya kinerja pelayanan pemerintah dinilai dari transparansi dan partisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan public,” kata Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai saat Seminar Keterbukaan Informasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang dilaksanakan di Aula BIG pada Senin, 3 Mei 2021.

Senada, Sekretaris Utama BIG Muhtadi Ganda Sutrisna berpesan agar keterbukaan informasi diwujudkan di semua level. Terlebih di era digital saat ini, semua masyarakat berhak menerima informasi secara merata.

“Dalam hal informasi, yang terbuka jangan ditutup-tutupi, yang tertutup jangan dibuka-buka,” tegas Ganda.

Narasumber dalam acara ini adalah Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana dan tenaga ahli Komisi Informasi Pusat Annie Londa. Keduanya mengingatkan agar berbagai informasi yang dimiliki badan publik, hendaknya dibuka untuk publik.

“Inti keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan ada pada monev (monitoring dan evaluasi). Jadikan keterbukaan informasi publik sebagai budaya. Tujuan utamanya adalah agar informasi yang dihasilkan BIG maupun badan publik lainnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Gede.

Sebagai informasi, BIG meraih peringkat 12 dengan nilai 90,45 pada monev Keterbukaan Informasi Publik 2020. BIG berharap dapat mempertahankan predikat tersebut di monev 2021. (RD/ATM/NIN)