Jumat, 08 November 2024   |   WIB
id | en
Jumat, 08 November 2024   |   WIB
BIG Diminta Segera Rampungkan Pemetaan Skala Besar

Purwokerto, Berita Geospasial – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus mendorong Badan Informasi Geospasial (BIG) segera menyelesaikan pemetaan skala besar 1:5.000 untuk seluruh wilayah di Indonesia. Hasil pemetaan ini penting, karena menjadi dasar penentuan batas wilayah hingga sertifikasi tanah.

"Kami terus mendorong adanya pemetaan di seluruh desa di Indonesia. Nantinya, kalau sudah dipetakan, akan ada istilahnya desa lengkap, karena peta berbasis koordinat," kata Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto pada acara `Sosialisasi Pemetaan Batas Desa/Kelurahan` di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat, 23 April 2021.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BIG Muh Aris Marfai menjelaskan bahwa ketegasan batas wilayah,khususnya batas desa, sangat penting. Sudah banyak kasus dapat dijadikan contoh adanya konflik karena tidak sinkronnya batas antarwilayah.

“BIG sangat mendukung program percepatan batas desa yang dilaksanakan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Saat ini, sudah ada ada 1.200 batas desa dinyatakan definitif. Sedangkan, 70 ribu batas desa indikatif,” terang Aris.

Tidak hanya itu, BIG juga membantu daerah melaksanakan penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) dengan diadakannya pembangunan simpul jaringan. KeberadaanJaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) ini bermanfaat untuk mendukung pembangunan daerah, karena BIG tidak punya kantor cabang di daerah.

“BIG juga berkomitmen segera menyelesaikan pemetaan skala besar seluruh Indonesia, dengan harapan nantinya daerah dapat informasi peta dasar skala besar untuk perencanaan tata ruang,” tegas Aris.

Di tempat yang sama, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik BIG Antonius Bambang Wijanarto memaparkan bahwa pihaknya memiliki program percepatan pemetaan batas desa dan kelurahan. "Kami menyiapkan kebijakan umum terkait teknis dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis penetapan dan penegasan batas desa," ujarnya.

Menurut Anton, pada 2021 bakal dilaksanakan kegiatan kesepakatan teknis batas administrasi desa dan kelurahan sebanyak 94 desa dan kelurahan di 10 kecamatan di Cilacap. Rinciannya, Adipala 16 desa; Bantarsari delapan desa; Cilacap Selatan, Cilacap Tengah dan Cilacap Utara masing-masing lima kelurahan. Kemudian, Kecamatan Jeruklegi 13 desa; Kampung Laut empat desa; Kawunganten 12 desa; Kesugihan 16 desa; dan Maos 10 desa. (NIN/MN)