Jumat, 08 November 2024   |   WIB
id | en
Jumat, 08 November 2024   |   WIB
Mendalami Pemetaan Partisipatif dan Urun Daya untuk Gotong Royong Toponim

Bogor, Berita Geospasial – Salah satu tugas Badan Informasi Geospasial (BIG) melalui Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim (PPRT) adalah memverifikasi Informasi Geospasial (IG) yang bersifat partisipatif, termasuk urun daya/crowdsourcing. Pemetaan partisipatif dan urun daya merupakan salah satu metode pengumpulan nama rupabumi yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

“Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) ini diadakan sebagai upaya mewujudkan tugas dan mengelaborasi peraturan pelaksanaan RPP tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi,” kata Koordinator Toponim dan Verifikasi Informasi Geospasial Partisipatif Harry Ferdiansyah mengawali acara hari kedua DKT pengayaan substansi rencangan pelaksanaan Penyelenggaraan Nama Rupbumi (PNR) pada Selasa, 17 November 2020.

Pada kesempatan ini, Lektor Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian Institut Teknologi Bandung (ITB) Rizqi Abdulharis menyampaikan penggalian toponim melalui pemetaan partisipatif. Ia menjelaskan, definisi partisipasi adalah berbagi tugas berdasarkan peran masing-masing.

“Untuk menjembatani celah antara data otoritatif (resmi) dan data urun daya, perlu bergerak ke arah kolaborasi yang sesungguhnya,” tutur Rizqi mengutip kalimat dari pakar toponimi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) asal Jerman.

Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) Imam Hanafi mengatakan, bahwa pemetaan partisipatif bukan semata-mata membuat peta. Namun, juga harus memperhatikan aspek sosial masyarakat.

Pemetaan partisipatif harus kuat pada aspek sosialnya. Akurasinya secara sosial tidak bisa diukur hanya secara kartografis.

Toponim yang ada dalam peta partisipatif, lanjut Imam, semestinya mempertahankan nama lokal yang dikenal masyarakat. “Pada akhirnya nama tidak sekedar nama. Secara sosial, budaya, politik, ikatan lokal masyarakat, itu faktor penting,” ujarnya.

Imam berharap, data yang dihasilkan oleh pemetaan partisipatif dapat diverifikasi pemerintah. Ia menegaskan, pihaknya siap membantu prosesnya jika diperlukan.

“Verifikasi lebih baik langsung dilakukan kepada masyarakat, karena yang lebih tahu terkait lokasi dan sejarahnya memang masyarakat lokal,” pungkas Imam.

Terkait pemetaan partisipatif, BIG memiliki aplikasi PetaKita. Aplikasi ini sengaja dikembangkan BIG untuk membuka peluang kontribusi berbagai pihak dalam pemetaan. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Kepala BIG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Mekanisme Peran Serta Setiap Orang dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional.

Ke depan, perlu adanya simbiosis PetaKita dan data toponim di Indonesia, termasuk pengembangan bisnis proses yang selaras dan terintegrasi. BIG juga perlu merumuskan pengelolaan data IG partisipatif di internal serta berkolaborasi dengan berbagai pihak yang telah memiliki komunitas maupun jejaring di pemetaan partisipatif ataupun urun daya.

Selain itu, BIG perlu menyusun regulasi yang dapat menjadi acuan bersama dan menampung aspirasi komunitas dan masyarakat, diantaranya dimulai dari mewadahi semangat gotong royong masyarakat melalui toponim untuk bersama menata Indonesia lebih baik melalui nama rupabumi baku. (DN/APP/NIN)