Cibinong, Berita Geospasial – Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) melantik 49 pejabat fungsional di lingkungan BIG. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah yang terus melakukan pemangkasan jabatan struktural eselon III, IV, dan V.
“Birokrasi harus melayani dan melayani harus cepat,” Kata Kepala BIG Hasnuddin Zainal Abidin dalam sambutannya usai pelatikan di Aula BIG, Senin, 31 Agustus 2020.
Pelantikan pejabat fungsional ini bukti konkret BIG mempercepat proses Reformasi Birokrasi (RB) yang telah berada di fase terakhir. Pemangkasan jabatan structural ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand DesignReformasi Birokrasi Nasional.
Sumpah jabatan dilakukan dengan dua cara, yakni daring dan luring, guna mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19. Namun, situasi tersebut tidak mengurangi semangat dan antusiasme pejabat yang dilantik.
Acara pelantikan kali ini menjadi momen tersendiri bagi Hasan, karena dilakukan di hari terkahir dirinya menjadi Kepala BIG. Ia pun berpesan bahwa birokrasi bukan hanya proses dan produk saja, tetapi harus ada manfaatnya.
“Apalagi BIG akan lebih luas kiprahnya, memberi banyak manfaat. Sekarang banyak lembaga pemerintah daerah sudah melek spasial,” ucapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), hingga kini terdapat 41 kementerian/lembaga (K/L) yang telah melakukan proses penyederhanaan struktur di atas 70 persen. Sedangkan, 24 instansi masih dalam proses verifikasi dan pembahasan.
Beberapa K/L yang penyederhanaannya di atas 70 persen, antara lain Badan Standarisasi Nasional sudah 100 persen; Kemen PAN-RB 98 persen; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 98 persen; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 97 persen; Kementerian Badan Usaha Milik Negara 97 persen; Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 96 persen; serta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 95 persen.
Kemudian Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi 95 persen; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan95 persen; Sekjen Dewan Ketahanan Nasional 95 persen; Badan Koordinasi Penanaman Modal 95 persen; Badan Informasi Geospasial (BIG) 94 persen; Sekretariat Konsil kedokteran Indonesia 94 persen; Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia 93 persen; Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 92 persen; dan Kementerian Ketenagakerjaan 91 persen.
Sedangkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 89 persen; Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban 89 persen; Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia 88 persen; Televisi Republik Indonesia 87 persen; serta Kementerian Perdagangan 86 persen; Kementerian Kesehatan 85 persen.
Lalu, Arsip Nasional Republik Indonesia 85 persen; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 84 persen; Lembaga Administrasi Negara 84 persen; Badan Pengawas Tenaga Nuklir 83 persen; Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan 83 persen; Perpustakaan Nasional 79 persen; Badan Pengawas Obat dan Makanan 76 persen; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 75 persen; Kementerian Sekretariat Negara 74 persen; serta Badan Kepegawaian Nasional 70 persen. (FL/NIN)