Kamis, 09 Juli 2026   |   WIB
id | en
Kamis, 09 Juli 2026   |   WIB
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Terbaru Bidang Informasi Geospasial Disepakati

Badan Informasi Geospasial (BIG) menyepakati Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) terbaru bidang informasi geospasial (IG) dalam Konsensus KKNI. Pemufakatan dilakukan melalui diskusi panel antara Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Komite Akreditasi Nasional (KAN), Kementerian Ketenagakerjaan, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang IG dan akademisi dari beberapa perguruan tinggi di Indonesia.

Pemufakatan KKNI merupakan tahap akhir dari kaji ulang KKNI bidang IG. Kegiatan ini bertujuan untuk membakukan Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI) bidang IG supaya mendapatkan pengakuan dan legalitas. Hasil dari Konsensus KKNI IG ini akan dijadikan dasar untuk merevisi Peraturan Kepala BIG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Kerja di Bidang IG.

“Perubahan pada standar kompetensi kerja bidang IG diperlukan karena teknologi dalam kegiatan pemetaan yang terus berkembang. Kita harus mengakomodir hal-hal tersebut agar kompetensi SDM IG di Indonesia dapat bersaing di tingkat internasional,” jelas Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial BIG Adi Rusmanto pada pembukaan Konsensus KKNI di Bogor, 3 Maret 2020.

Proses sertifikasi profesi sumber daya manusia (SDM) bidang IG telah dimulai sejak tahun 2007. Hingga saat ini Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang IG telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 95 Tahun 2017 dan diimplementasikan melalui Peraturan Kepala BIG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Kerja di Bidang IG.

“Ketika kita ingin bersaing di dunia internasional maka yang diperlukan adalah standar kompetensi yang setara dengan di negara lain. KKNI adalah awal dari sertifikasi,” tutur Assesor KAN Donny Purnomo.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BIG, Hasanuddin Zainal Abidin berpesan agar sertifikasi kompetensi sumber daya manusia (SDM) IG BIG harus mengarah kepada sertifikasi yang mengakomodasi penggunaan teknologi baru sebagai salah satu kompetensinya.

“Perkembangan IG sangat cepat sehingga konsensus KKNI bidang IG juga harus ada percepatan agar kita tidak ketinggalan. Jika diperlukan setujui dulu yang ada, perkembangan lainnya bisa sambal berjalan,” minta Hasan.

Percepatan ini juga diperlukan untuk memenuhi kebutuhan SDM IG yang semakin besar. Program-program BIG dan Program Prioritas Nasional selanjutnya membutuhkan jumlah SDM yang tidak sedikit.

“Karenanya, harus dapat dilakukan pembentukan SDM IG dengan cepat dan berkualitas melalui penyesuaian kurikulum pendidikan IG yang lulusannya setara dengan level SKKNI tertentu,” tandas Hasan. (LNR/MAD)