
Badan Informasi Geospasial mendampingi Komisi VII DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Selain BIG, kunjungan kerja tersebut diikuti oleh mitra Komisi VII DPR RI lainnya, yaitu Kemenristek/BRIN, Kementerian ESDM, LIPI, BPPT, LAPAN, BATAN, BAPETEN, Pertamina, PLN, dan BPH Migas.
Pada hari pertama kunjungan, Senin, 2 Maret 2020, rombongan diterima Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Ali Mazi di ruang rapat kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara. Pada pertemuan tersebut, hadir pula DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Bupati, dan Wali Kota di lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Komisi VII DPR RI membahas persoalan yang dihadapi Sulawesi Tenggara khususnya di sektor energi. Sebagai provinsi yang terus berkembang, Sulawesi Tenggara memiliki potensi menjadi kawasan pusat industri pertambangan nasional mengingat cadangan sumber daya mineral yang dimilikinya.
“Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi tersebut, Komisi VII akan mendorong perubahan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk memberi kepastian, kemudahan, dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor tersebut,” jelas Anggota Komisi VII DPR RI sekalikus Ketua Tim Kunjungan Kerja Eddy Soeparno.
Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi mengungkapkan jika potensi tambang di Sulawesi Tenggara ini mencapai satu milyar ton. Potensi tersebut belum termanfaatkan dengan baik terbentur kebijakan yang mempersulit lelang izin tambang.
“Kita terganjal dokumen yang sudah diajukan ke pemerintah pusat. Sampai saat ini belum selesai karena syarat yang berbelit,” ujar Ali Mazi. (MS/MAD)