Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
Pemetaan Partisipatif Solusi Penyelesaian Kebijakan Satu Peta

Pekanbaru, Berita Geospasial - Kepala Badan Informasi Geospasial Hasanuddin Z. Abidin menjadi narasumber pada Studium General dan Launching Peta Desa Berbasis Partisipatif di Gedung Rektorat Universitas Riau (Unri), Selasa, 18 Februari 2020. Di hadapan mahasiswa dan pemangku kepentingan di Provinsi Riau, Hasanuddin menjelaskan pentingnya data geospasial dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan berkelanjutan di era Industri 4.0.

Ia menjelaskan saat ini data menjadi aset komoditas, lebih berharga daripada sawit atau minyak, “siapa yang menguasai data dan informasi, ia menguasai dunia”, sehingga pengetahuan dan penguasaan data dan informasi geospasial sangat diperlukan dalam pembangunan di masa sekarang.

Terkait dengan desa dan partisipasi masyarakat, Hasanuddin menguraikan mengenai target Presiden Jokowi dalam Kebijakan Satu Peta yang saat ini masih kurang satu peta tematik, yaitu peta batas administasi desa, dari 83.364 jumlah desa/kelurahan, baru selesai batas desa/kelurahan definitif sejumlah 362, dan harus selesai pada akhir tahun 2020. Secara teknis, Kemendagri dan daerah tidak bisa menyelesaikannya.

Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam percepatan penyelesaian peta administrasi daerah. Karena jika hanya pemerintah saja yang bergerak, pasti tidak selesai.

“Harus bisa bekerjasama dengan semua pihak, pemerintah harus dibantu semua unsur baik pemerintahan sendiri, akademisi, swasta, LSM, serta masyarakat, jelas Hasanuddin.

Hasanuddin juga memberikan apresiasi kepada Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial (PPIIG) Unri yang memperkenalkan peta desa berbasis partisipatif di Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak dalam mendukung program Siak Hijau, sekaligus membantu percepatan Kebijakan Satu Data dan Satu Peta di tingkat tapak, tindak lanjut dari Kerjasama BIG, Unri, dan Pemkab Siak.

Menyambut paparan dari Kepala BIG, Rektor Unri Aras Mulyadi menerangkan “pemetaan partisipatif merupakan metode pemetaan yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku pemetaan wilayahnya sekaligus sebagai penentu perencanaan pengembangan wilayah mereka sendiri. Metode ini dapat meningkatkan kesadaran seluruh anggota masyarakat mengenai hak-hak atas tanah dan sumber daya alam”

Senada dengan itu, Gubernur Riau Syamsuar diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Riau Yogi Getri mengemukakan bahwa pemetaan partisipasif menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pemetaan di wilayahnya. Proses pemetaan partisipatif juga menumbuhkan semangat untuk menggali pengetahuan lokal, sejarah asal-usul, sistem kelembagaan setempat, pranata hukum setempat, identifikasi sumber daya alam yang dimiliki, dan sebagainya. Peta mempermudah pihak luar memahami pengurusan wilayah itu dan sekaligus mempermudah pengakuan dari pihak luar.

"Pemetaan Partisipatif adalah satu metode pemetaan yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku pemetaan wilayahnya, sekaligus juga akan menjadi penentu perencanaan pengembangan wilayah mereka sendiri," ungkapnya.

Informasi geospasial desa tersebut selanjutnya jadi bukti pendukung terhadap pemerintah pusat dalam penyusunan peta administrasi desa/kelurahan yang ditargetkan selesai pada tahun 2020. –RKI/MAD-