Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
BIG Dukung Penyelesaian Peta RDTR untuk OSS

Cibinong, Berita Geospasial – Badan lnformasi Geospasial (BIG) melakukan percepatan penyelesaian Peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk keperluan Online Single Submission (OSS) atau sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik.

“Pada 2019, bantuan diberikan kepada 57 kawasan RDTR. BIG bertugas melakukan pembinaan dan pendampingan penyusunan Peta RDTR untuk keperluan OSS,” kata Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik (IGT) BIG Antonius Bambang Wijanarko saat Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Akhir Peta RDTR OSS di Aula Utama BIG, Cibinong, Bogor, Senin, 6 Januari 2020.

Anton menjelaskan, pembinaan dan pendampingan penyusunan Peta RDTR yang dilakukan BIG untuk keperluan OSS ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. PP tersebut mengharuskan setiap pemerintah daerah melakukan percepatan penetapan RDTR.

“RDTR ini nantinya berfungsi mengatur dan menata kegiatan fungsional untuk mewujudkan ruang kota yang serasi, seimbang, aman, nyaman, dan produktif. RDTR juga diperlukan dalam penerapan OSS, karena berkaitan dengan proses penerbitan izin usaha yang memerlukan informasi tentang rencana lokasi usaha,” terangnya.

Menurut Anton, dalam pendampingan penyusunan RDTR, pihaknya pun melakukan proses validasi, meliputi penyusunan sumber data, peta dasar, peta tematik, peta rencana, album peta, kesesuaian peta rencana dengan ranperda, serta integrasi pada semua unsur tersebut.

“Namun, pada pelaksanaannya, ditemukan banyak kendala karena keterbatasan waktu penyusunan dan banyaknya jumlah RDTR yang harus disusun serta terbatasnya sumber daya manusia yang menguasai aspek perpetaan serta ketersediaan data (sumber data dan peta dasar) yang belum mencakup seluruh wilayah perencanaan,” ujar Anton.

Anton tidak memungkiri, jika pembuatan RDTR memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Banyak hal yang harus dipenuhi pemerintah daerah terkait RDTR, salah satunya harus adanya rekomendasi dari BIG.

Tidak hanya itu, tapi juga perlu dilakukan foto udara dari suatu kawasan yang terbaru. Hal ini sangat penting, mengingat RDTR merupakan penjabaran lebih detail dari Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang mengatur peruntukan suatu wilayah.

“Kalau RTRW itu peta skalanya 1:50.000, sedangkan dalam RDTR itu lebih kecil yaitu 1:5000,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki menuturkan, penetapan RDTR menjadi sangat krusial. Sebab, akan berdampak pada upaya peningkatan investasi sesuai dengan program pemerintah saat ini.

“Tata ruang bukan untuk menghambat investasi, tapi merupakan pintu gerbang terbaik untuk investasi ketika usahanya ingin berlangsung lama. Tata ruang ini menjadi acuan dalam pembangunan, agar tidak berdiri diwilayah yang rawan bencana,” tutup Kamarzuki. (FL/NIN)