Cibinong, Berita Geospasial – Tingkat kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Badan Informasi Geospasial (BIG) mencapai level 3 dengan perbaikan (skala 1-5). Penilaian yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini mempertimbangkan enam elemen, yaitu peranan dan layanan; pengelolaan SDM; praktik profesional; akuntabilitas dan manajemen kinerja; budaya dan hubungan organisasi; serta struktur tata kelola.
“Rekomendasi BPKP sudah ditindaklanjuti BIG dalam upaya meningkatkan kapabilitas APIP BIG. Selain itu, BIG juga sudah melaksanakan langkah strategis untuk meningkatkan kapabilitasnya,” kata , Inspektur BIG Habib Subagio di Park Hotel, Jakarta, Rabu, 20 November 2019.
Habib menjelaskan, pengukuran kapabilitas APIP level 3 dilakukan dengan menjawab 151 pertanyaan terkait enam elemen penilaian kapabilitas APIP. Selain itu, lnspektorat BIG juga melakukan penilaian mandiri kapabilitasnya dan telah divalidasi atas kesesuaian dan kelengkapan dokumen pendukungnya.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Utama BIG Muhtadi Ganda Sutrisna menuturkan bahwa penilaian yang dilakukan BPKP tersebut perlu untuk meningkatkan kapabilitas APIP agar terwujud pengawasan intern yang efektif dan efisien. “BIG berkomitmen terus berbenah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk didalamnya kapabilitas APIP dan maturitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah),” ucapnya.
Peran pengawasan intern, lanjut Ganda, perlu ditingkatkan dalam mendorong perbaikan kinerja Lembaga. Namun, hal tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), penguatan sistem dan anggaran, serta pengawasan.
Berbagai upaya yang telah dilakukan BIG untuk membenahi tata kelola membuahkan sejumlah prestasi membanggakan. Di antaranya nilai sangat memuasakan (AA) untuk pengawasan kearsipan, indeks penyelenggaraan pelayanan publik yang dinilai sangat baik (A), dan predikat terbaik pertama untuk pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) tingkat Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK).
Sementara itu, Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penangan Bencana BPKP Soemitro menjelaskan bahwa peningkatan kapabilitas APIP butuh dukungan dan komitmen pimpinan lembaga. “Semakin baik kapabilitas APIP, maka pengelolaan keuangan lembaga bisa terjaga kualitas akuntabilitasnya,” ujarnya.
Peranan BPKP dalam menjaga kapabilitas APIP adalah dengan melakukan verifikasi elemen yang dinilai. Dalam hal ini, BPKP mengevaluasi self assessment yang dilakukan Inspektorat BIG.
Sebagai informasi, kapabilitas APIP Level 3 menggambarkan bahwa APIP mampu menilai efisiensi, efektivitas ekonomis suatu kegiatan, dan mampu memberikan konsultansi pada tata kelola, manajemen risiko, serta pengendalian intern. (NIN)