Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
Peran BIG dalam penyelesaian sengketa perbatasan RI-Malaysia

otel Ibis, Jakarta - Indonesia dan malaysia masih menyisakan permasalahan sejak 40 tahun lalu, dari 2000km batas darat di kalimantan utara menyisakan 9 lokasi yang belum disepakati, hal ini disebut outstanding bordering problem, hal ini disebabkan perbadaan interpretasi batas negara antara perjanjian Inggris dan Belanda saat berkuasa atas Indonesia dan malaysia.

Siaran langsung radio yang diselenggarakan oleh MNC Trijaya di hotel IBIS Tamarin, Jakarta Pusat ini menghadirkan Brigjen TNI Asep Edi Rosidin Direktur Topografi TNI AD, Ganewati Wuryandari Kepala pusat penelitian kewilayahan LIPI, serta narasumber dari Badan Informasi Geospasial yag diwakili oleh Wiwin Ambarwulan, Kepala Pusat Promosi dan Kerjasama serta Ade Komara, kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah.

Pada segmen pertama Talkshow yang dimoderatori oleh Margi Syarif ini, Wiwin Ambarwulan menjelaskan tentang peran BIG secara umum dalam penyediaan informasi geospasial sebagai data utama yang paling dibutuhkan dalam proses penentuan batas negara.

“Peran kami lembaga teknis yang menyediakan informasi geospasial dasarnya. Bersama dengan TNI melakukan analisis mengenai posisi posisi perbatasan diantara negara.” Ungkap Wiwin.

Seperti yang tertuang dalam hukum internasional, sebuah negara mewarisi wilayah yang diwarisi oleh penjajahnya, Indonesia dengan warisan Belanda sementara Malaysia dengan Inggris.

Oleh sebab itu dalam penentuan batas Indonesia-Malaysia, Negara mengacu pada perjanjian antara Inggris dan Belanda dalam beberapa dokumen yang dibuat pada tahun 1800 sampai 1900-an.

“Namun dari sekian ribu km ( Batas Wilayah ) ada 9 titik yang belum disepakati. Karena batas yang ada terakhir dibuat tahun 1970an, oleh sebab itu ada wilayah yang masih belum disepakati antar kedua negara.” Jelas Ade Komara.

Dengan adanya outstanding bordering problem di wilayah tersebut maka Pemerintah melakukan joint working group dengan Malaysia untuk menyelesaikan masalah ini. Kedua belah pihak rutin bertemu untuk menyelesaikan 9 wilayah yang masih OBP (dengan komposisi 4 wilayah di utara Kalimantan Barat dan 5 wilayah di sebelah utara Kalimantan Utara) .

Pada tahun 2019 ini 5 wilayah yang berada di Kalimantan Utara kini sudah menemui titik terang bahkan di 2 wilayahnya sudah disepakati oleh kedua negara. Titik tersebut berada di segmen sungai Simatipal dengan wilayah sengketa 4500 hektar. Selanjutnya Segmen pilar C500-C600 dengan luas sengketa 400 hektar.

Sementara yang sedang dalam proses pengerjaan yakni pulau sebatik serta Segmen ke 4 dan 5 di sungai Sinapad. Rencananya pada tahun depan di wilayah tersebut akan dilakukan pengukuran ulang koordinat pada daerah aliran sungai Sinapad.

Dalam 2 tahun terakhir Indonesia telah melakukan pendekatan secara formal maupun informal, untuk mengumpulkan dan melakukan pertukaran data antara Indonesia-Malaysia.