Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
Pengukuran GNSS pada Pilar Batas Internasional Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik

Pada pertemuan forum Joint Working Group Outstanding Boundary Problem (JWG-OBP) ke 10 dan Joint Indonesia - Malaysia Boundary Committee on the Demarcation and Survey of the International Boundary Between Indonesia (Kalimantan Utara & Kalimantan Barat) and Malaysia (Sabah & Sarawak) ke 42, Indonesia dan Malaysia telah menyepakati OBP Resolution, OBP Action Plan danSOP OBP terkait dengan Mapping, Investigation, Demarcation and Survey untuk penyelesaian OBP sektor timur. Segmen timur OBP terdiri dari 5 (lima) segmen yaitu Sebatik, Simantipal, Sinapad dan ,B2700-B3100 dan C500-C600.

Salah satu hasil resolusi OBP untuk segmen Sebatik adalah kedua pihak sepakat untuk melaksanakan joint survey untuk menentukan lokasi dari pilar timur (East Pillar) yang telah disepakati sebelumnya yang akan menjadi lintang pilar barat (West Pillar) dan semua pilar diantara pilar timur dan barat. Untuk menindaklanjuti resolusi dan action plan OBP ini, BIG selaku ketua Joint Working Group onCommon Border Datum Reference Frame (CBDRF) and Joint Border Mapping (JBM) yang bertanggung jawab atas pengukuran dan pengolahan data pilar batas negara dan Direktorat Topografi TNI-AD (Dittopad) untuk pemasangan dan perapatan pilar batas negara,, kedua instansi ini bekerja secara pararel bersinergi dalam pekerjaan Joint Survey Global Navigation Satellite System (GNSS) Indonesia - Malaysia berkoordinasi dengan counterpart dari pihak negara tetangga, yaitu Jabatan Ukur dan Pemetaaan Malaysia (JUPEM).

Adapun rangkaian kegiatan Joint Survei di segmen Sebatik yang dilakukan adalah :

  1. Melakukan pemasangan dan pengukuran GNSS pilar Secondary layer Control Networks di wilayah Indonesia - Malaysia (Sebatik) sebagai titik kontrol yang salah satunya adalah pengukuran East Pillar.
  2. Melakukan pengukuran titik triangulasi di sekitar Pulau Sebatik yang akan digunakan untuk transformasi koordinat.
  3. Pemasangan dan pengukuran GNSS pilar Tertiary layer Control Networks yaitu titik Reference Marker (RM) sebagai titik bantu untuk pemasangan pilar demarkasi tipe A dan B yang terletak diantara East Pillar dan West Pillar.
  4. Pemasangan dan Pengukuran GNSS pilar demarkasi tipe A dan tipe B.
  5. Perapatan pilar tipe C.
  6. Penghancuran pilar batas negara eksisting di Sebatik.
  7. Pembuatan Field Plan.

Pekerjaan ini berlangsung dari bulan April hingga November dilanjut sampai dengan bulan Februari 2020. Tindak lanjut setelahnya adalah koordinat pilar batas negara yang telah diukur setelah disepakati oleh kedua negara akan dilegalkan dalam bentuk MoU. Diharapkan hasil Joint Survei GNSS Indonesia - Malaysia ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam aspek legalitas dan kepastian pengelolaan sumberdaya alam di P. Sebatik. Dengan mengedepankan iklim bekerja yang kondusif antara tim survei Indonesia dan Malaysia, pelaksanaan survei berjalan dengan lancar dan didapatkan hasil yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak. (AT/DA)