Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
Bersama Membangun Indonesia Lebih Baik melalui Diklat Informasi Geospasial

Cibinong, Berita Geospasial - Berdasarkan UU IG Nomor 4 Tahun 2011, tentang Informasi geospasial yang dimana pada pasal 23 bahwa Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan IGT berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan pada pasal 57 menyatakan BIG melakukan pembinaan mengenai pemaknaan, pengarahan, perencanaan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan IGT. Pembinaan kepada pengguna IG dilakukan melalui: a.sosialisasi keberadaan IG beserta kemungkinan pemanfaatannya; dan/atau b.pendidikan dan pelatihan teknis penggunaan IG.

Salah satunya implementasi UU IG ini adalah diselenggarakannya diklat informasi geospasial pada hari Senin, 21 Oktober 2019 bertempat di Gedung T, Balai Diklat Geospasial BIG dilaksanakan pembukaan Diklat SIG Tingkat Dasar Perioder 21 Oktober – 1 November 2019.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2013, pada Pasal 2 disebutkan bahwa Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial mempunyai tugas sebagai Unit Pelaksana Teknis dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan geospasial.

Dalam sambutannya pada pembukaan diklat, Kepala Balai Diklat Geospasial, Sigit Murjati menyampaikan bahwa diklat ini bertujuan membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam pemanfaatan teknologi SIG. Setelah mengikuti diklat ini, peserta mampu melakukan pemasukan data geospasial, membangun, mengolah dan memanipulasi basisdata geospasaial serta menyajikan informasi geospasial.

Materi pada Diklat SIG Tingkat Dasar ini diantaranya: Pengetahuan Peta, Sistem Koordinat dan Proyeksi Peta, Konsep SIG, Konsep Basisdata SIG, Pengantar GPS untuk SIG, Pemasukan Data Spasial, Manajemen Basisdata Atribut, Pengantar Analisa Spasial, Penyajian Informasi Geospasial, dan Tata Letak Peta. Dalam penyelenggaraan kali ini dibagi menjadi 2(dua) kelas.

Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama, Wiwin Ambarwulan, menyampaikan bahwa peserta harus banyak menggali ilmu geospasial selama diklat agar dapat diimplementasikan ketika mereka sampai ke daerah masing-masing. Dan untuk diklat ini peserta juga bisa sambil berjalan-jalan menikmati Cibinong selepas jam belajar agar tidak jenuh selama diklat yang terus menerus di kelas.

Peserta kali ini berasal dari berbagai pemerintah daerah yaitu pemerintah daerah Bangka Belitung, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Membramo Tengah dan Kabupaten Bombana. (NU)