Cibinong, Berita Geospasial – Tak terasa pada 17 Oktober 2019 ini Badan Informasi Geospasial (BIG) merayakan ulang tahun yang ke 50 (lima puluh) tahun, dalam menyambut rangkaian tersebut, BIG menyelenggarakan sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Aparatur Sipil Negara Badan Informasi Geospasial (BIG).
Kegiatan yang berlangsung Jumat (11/10) ini merupakan upaya nyata BIG sebagai Lembaga Pemerintah, untuk menolak dan mengendalikan segala yang berhubungan dengan gratifikasi.
Hadir dalam kegiatan kali ini Sekretaris Utama BIG Ir Muhtadi Ganda Sutrisna M.M, beserta beberapa pejabat tinggi lainnya, dalam arahannya Ganda menyampaikan bahwa pentingnya menjaga kesehatan di lingkungan kerja, selain itu pemeliharaan integritas pegawai terutama para Aparatur Sipil Negara (ASN) penting dilaksanakan, hal ini dikarenakan ASN merupakan pelayan masyarakat yang perlu mengedepankan aspek pelayanan prima.
"Sebagai ASN, kita harus menolak atau melaporkan apabila menerima pemberian terkait pekerjaan (gratifikasi), ini merupakan komitmen para ASN sebagai abdi negara" ungkap Ganda".
Gratifikasi sendiri secara harfiah dapat diartikan sebagai Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2 penyelenggara negara yang diwajibkan melaporkan gratifikasi meliputi : Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara., Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, pejabat setingkat esselon, serta para pegawai di lingkungan pemerintahan.
Kegiatan pengendalian gratifikasi di instansi pemerintah telah dilakukan melalui penerapan Sistem Pengendalian Gratifikasi (SPG) yang dirintis oleh KPK. Sistem ini mendukung perwujudan good governance. Sistem ini mendorong instansi mitra untuk menerapkan SPG secara aktif dengan asistensi KPK. Sebagai program yang berkesinambungan, SPG terdiri dari beberapa tahapan kegiatan yakni menganalisa tingkat kerawanan korupsi, menandatangani komitmen anti-gratifikasi, membuat aturan pengendalian gratifikasi di internal instansi dan mendirikan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), setelah itu secara rutin melaksanakan monitoring dan evaluasi SPG. Kesuksesan pelaksanaan setiap tahapan sangat menentukan tingkat pemahaman gratifikasi pegawai/pejabat di instansi mitra, serta meningkatkan kepatuhan mereka dalam menolak atau melaporkan penerimaan gratifikasi.
Sampai dengan saat ini, terdapat 180 kementerian, lembaga, organisasi pemerintah, termasuk KPK, yang telah menerapkan SPG dalam berbagai tingkat tahapan. Termasuk di dalamnya adalah Kementerian, BUMN, Lembaga Tinggi Negara, dan Pemerintah Daerah. Beberapa instansi yang lebih maju dalam penerapan SPG, telah membentuk UPG sebagai wahana penerusan laporan gratifikasi kepada KPK dan diseminasi informasi tentang gratifikasi kepada seluruh pegawai.
Kegiatan pengendalian gratifikasi merupakan aktivitas yang dinamis, hal ini berarti akan selalu ada hal baru yang dapat menyempurnakan efektivitas kegiatan tersebut. Beberapa perbaikan telah yang dilakukan untuk menutup celah gratifikasi, antara lain menentukan standar batasan nilai gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara dan pegawai negeri, meningkatkan perlindungan hukum bagi pelapor gratifikasi serta menguatkan landasan hukum lingkungan pengendalian gratifikasi di institusi pemerintahan. (/AR)