Satu Data adalah terkait dengan Satu Data Indonesia, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019. Satu Data Indonesia adalahkebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan standar data , meta data, interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan data induk.
Satu Data Indonesia terdiri dari data spasial, data statistik dan data lainnya. Untuk Data Sapasial BIG yang bertanggungjawab, Data Statistik tanggung jawab pada Badan Pusat Statistik (BPS). Sebelumnya pemerintah(11/12/2018) telah meluncurkan Kebijakan satu peta (KSP) pada skala 1 : 50.000, kedepan KSP pada skala 1 : 5.000. KSP tidak hanya pengumpulan data dan informasi geospasial tematik tetapi dapat menyelesaikan berbagai masalah, diantaranya tumpeng tindih perijinan dan lain-lain.
Rencana strategis BIG kedepan diantaranya : Densifikasi jarring Kontrol Geodetik, Percepatan Pemetaan Skala besar 1 : 5.000 pada 2024, Penguatan infrastruktur Datas Spasial Nasional (IDSN), Penguatan SDM IG dan pengembangan hukum dan kebijakan.
Kegiatan yang diselenggarakan Departemen Geografi Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia dibuka resmi oleh Dekan Fakultas MIPA UI, Abdul Haris mewakili Rektor UI. Selain menampilkan para pakar/pembicara dari BIG, BNPB dan Akademisi dari Jepang juga menampilkan pameran dari BIG, BNPB.