Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
Pemkab Bungo Harap BIG Selalu Kawal Proses Deliniasi Batas Wilayah

Cibinong, Berita Geospasial – Penataan wilayah menjadi salah satu pekerjaan rumah yang cukup besar di Indonesia, tak terkecuali di Provinsi Jambi, banyak daerah yang masih menata rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan juga batas wilayah.

Kabupaten Bungo yang merupakan salah satu wilayah di provinsi Jambi, yang sedang melaksanakan penataan wilayahnya. Pada Jumat 6 September 2019 melakukan kunjungan kerja ke Badan Informasi Geospasial, (BIG) Cibinong Bogor.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo Ridwan I.S beserta rombongan diterima oleh Pelaksana Harian (PLH) Kepala Pusat Penelitian Promosi dan Kerja Sama Sri Lestari Munajati.

Menurut Tari pentaan batas disuatu wilayah sangatlah penting, terutama untuk pentaan dan perencanaan pembangunan dan tata ruang.

“Penggunaan Informasi Geospasial, sangatlah diperlukan, terutama untuk penataan wilayah baik batas antar desa hingga antar kecamatan” ungkap Tari.

Sejalan dengan Tari Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo Ridwan I.S mengatakan bahwa saat ini kabupaten Bungo membutuhkan data data Informasi Geospasial yang akurat, terlebih setelah adanya kegiatan dileniasi batas secara kartometrik yang telah dilakukan oleh BIG beberapa waktu lalu.

“sebelumnya BIG telah melaksanakan deliniasi batas desa secara kartometrik, memang masih banyak PR yang harus kita kerjakan untuk itu kita berharap koordinasi yang baik antara BIG dengan Pemda Bungo.”

Batas daerah menjadi penting karena seringkali terjadi ketidakjelasan batas daerah. Misalnya, tidak ada skala, tidak ada proyeksi peta dan sistem koordinat, tidak ada datum geodetik, tidak jelasnya delinasi garis batas, tidak dicantumkannya sumber data, pembuat dan tahun pembuatannya. Untuk itu harus ada penetapan dan penegasan batas wilayah TuturRidwan

penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan harus melibatkan berbagai pihak. Keterlibatan BIG dalam hal ini adalah dapat memetakan secara detail batas desa/kelurahan dengan menggunakan CSRT serta dilegalisasi secara hukum baik oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.

Dia menegaskan, batas desa yang tidak jelas atau semrawut dapat menyebabkan konflik. Selain itu efeknya juga menyebabkan administrasi tidak tertib, kurang memahami atau kurang mengenal wilayahnya.(/AR)