Kamis, 07 November 2024   |   WIB
id | en
Kamis, 07 November 2024   |   WIB
7 Alasan Pembatasan Informasi Publik

Berita Geospasial, Jakarta -Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Beleid itu menyebut bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

UU tersebut juga mengatur ada beberapa informasi publik yang dikecualikan dibuka ke publik karena memiliki sifat ketat, terbatas, dan rahasia. Setidaknya ada tujuh alasan sebuah informasi tidak dibuka di publik.

Pertama, informasi itu dapat menghambat proses penegakan hukum, seperti identitas pelapor saksi, data intelejen, dan lainnya. Kedua, kalau informasi itu mengganggu kekayaan hak intelektual danpersaingan usaha yang sehat.

"Jadi, kalau dia bisa menciptakan persaingan yang makin tidak sehat, berarti kita boleh buka ke publik," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Seminar Keterbukaan Informasi Publik dengan tema `Era Keterbukaan Informasi, Apakah Semua Informasi Harus Dibuka?` di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin, 29 Juli 2019.

Ketiga, lanjut Sri Mulyani, apabila informasi itu membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Keempat, apabila informasi itu mengungkapkan kekayaan alam Indonesia. Kelima, apabila informasi ini merugikan ketahanan ekonomi Indonesia. Keenam, apabila informasi ini bisa membahayakan membahayakan hubungan luar negeri dan diplomatik. Terakhir, apabila informasi berisi data pribadi masyarakat.

Keterbukaan Informasi Publik Wujud Good Governance

"Di Kementerian Keuangan, kami memperoleh data pribadi masyarakat. Pembayar pajak itu adalah by name, by address, itu adalah data yang rahasia. Maka itu dilindungi Undang-undang," jelasnya.

Menurut Sri Mulyani, KIP bukan sekadar membuka akses informasi kepada masyarakat. Namun, KIP lebih pada pertarungan melawan disinformasi di era kini.

"Kita harus mampu menjaga integritas data-data. Untuk itu, Anda harus mampu menjadi pejuang menghilangkan dan mengurangi sebanyak mungkin informasi yang tidak baik," ujar dia.

Berdasarkan Global Open Data Index 2018, kata Sri Mulyani, KIP di Indonesia baru menduduki peringkat 61 dari 94 negara. Indonesia masih ketinggalan jauh dari negara tetangga, seperti Singapura yang berada di peringkat 13, Thailand di peringkat 51, dan Filipina peringkat 53.

"Sinergi antara PPID (Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi) menjadi penting. Inovasi dan kreativitas juga penting untuk bisa mengisi ruang publik dengan informasi yang baik," tegas Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelasakan, penyebaran informasi publik bertujuan menciptakan check and balance. Keterbukaan informasi juga diperlukan dalam rangka menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

"Kalau tidak konsisten dan tidak terbuka, nanti orang tidak akan percaya," tutup Sri Mulyani.

Sebagai informasi, Seminar Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Kemenkeu bertujuan menularkan semangat KIP kepada seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda). Seminar diikuti 11 atasan PPID tingkat I, 34 perangkatPPID Kemenkeu, serta 33 PPID tingkat kementerian. Termasuk salah satunya adalah Badan Informasi Geospasial (BIG) yang tahun lalu menerima predikat `Cukup Informatif` dalam anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat (KIP). (NIN)