Sidoarjo, Berita Geospasial - Dalam rangka Diseminasi Informasi Geospasial “Penegasan Batas Wilayah untuk Inventarisasi Potensi Sumberdaya Alam”, Badan Informasi Geospasial (BIG) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bekerja sama dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Republik Indonesia (RI). Bertempat di Aula Miftahul Abidin, Krian, Sidoarjo, acara dilaksanakan pada hari Selasa, 26 Februari 2019.
Sebagai moderator adalah Agung Christianto, Kepala Seksi Layanan Jasa Geospasial BIG. Kurang lebih 100 warga setempat telah memenuhi ruang acara pada hari itu. Hadir dari Komisi VII DPR RI adalah Syaikhul Islam, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. Syaikhul memberikan apresiasinya kepada BIG yang telah menginisiasi acara ini dan berharap agar melalui acara ini hubungan antara instansi, dalam hal ini BIG, semakin dekat dengan masyarakat. “BIG ini adalah mitra Komisi VII DPR RI. Semoga acara ini bisa meningkatkan kinerja BIG dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat IG dan BIG bagi masyarakat”, tutur Syaikhul.
Mewakili dari BIG, hadir Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama (PPKS), Wiwin Ambarwulan. Wiwin mengucapkan selamat datang kepada para peserta yang merupakan warga Kecamatan Balongbendo. Wiwin kemudian menjelaskan apa itu BIG. “ Kami ini membuat peta bapak-ibu. Mengingat Indonesia yang sangat luas, peta ini sangat berguna untuk merencanakan pembangunan”, tuturnya. Bidang studi yang terkait dengan BIG ini adalah geografi dan geodesi, jadi diharapkan ke depannya lebih banyak yang tertarik untuk belajar geografi atau geodesi, sehingga lebih banyak lagi surveyor di Indonesia.
“Selain itu, contohnya terkait bencana di Palu kemarin. Peta sangat dibutuhkan dalam proses evakuasi bencana”, ucap Wiwin. Sementara terkait batas wilayah, BIG bertugas untuk menyediakan batas wilayah yang terdefinisikan dan memiliki kekuatan hukum di Indonesia. Mengingat tugas BIG yang luas ini, maka diperlukan suatu diseminasi agar fungsi dan produk BIG dapat diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia, mulai dari pelajar, mahasiswa-mahasiswi, hingga pemerintah daerah dan masyarakat pada umumnya.
Sebagai pembukaan, Norvi Handayati, Staf Balai Layanan Jasa dan Produk BIG menyampaikan profil BIG dan peran Informasi Geospasial (IG) bagi masyarakat. Dijelaskan bahwa BIG lahir seiring dengan disahkannya Undang-Undang nomor 4 Tahun 2011 tentang IG. Sebagaimana tertuang dalam UU tersebut, Data Geospasial (DG) adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. Sementara IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
“Salah satu peran IG adalah untuk mendukung perencanaan pembangunan, ketahanan dan keamanan nasional, serta mendukung penanganan kebencanaan dan evakuasi”, ungkap Norvi. Untuk proses berbagi pakai data, di BIG terdapat Pelayanan Terpadu Informasi Geospasial (PTIG) yang dapat mempermudah pengguna IG dari K/L, pemerintah daerah, institusi pendidikan dan swasta mendapatkan layanan produk dan jasa geospasial. Ada 3 jenis layanan di PTIG, yaitu layanan pembelian produk, layanan jasa konsultasi, dan layanan pendidikan dan pelatihan. Norvi juga menambahkan, “Semua pelayanan tersebut telah dilaksanakan dengan berdasar kepada ISO 9001:2015”.
Hadir pula sebagai narasumber, Akbar Hiznu M., Kepala Subbagian Bantuan Hukum, Biro Perencanaan, Kepegawaian, dan Hukum (Biro PKH) BIG. Akbar menyampaikan materi terkait “Batas Wilayah: Di Antara Sumber Daya Alam dan Bencana Alam”. Dipaparkan bahwa ada 4 tahap dalam membatasi suatu wilayah, yaitu alokasi, delimitasi, demarkasi, dan administrasi. Untuk penegasan batas wilayah ada 3 tim yang harus dibentuk, yaitu tim penegasan batas pusat dengan ketua Menteri Dalam Negeri, tim penegasan batas provinsi dengan ketua Gubernur, dan tim penegasan batas kota/kabupaten dengan ketua Bupati/Walikota.
Kemudian terkait bencana alam, ada 2 peraturan yang mengaturnya, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Akbar kemudian menjelaskan bagaimana potensi bencana di wilayah Indonesia, terutama di wilayah Jawa Timur. Selanjutnya diungkapkan pula bagaimana kiat untuk bertahan hidup bila terjadi bencana. Para peserta terlihat terhibur dan tertarik dengan materi yang dibawakan oleh para narasumber. Tidak lupa pada sesi diskusi, kepada warga yang berani bertanya atau menjawab pertanyaan disediakan pula souvenir yang menarik. Semoga melalui kegiatan diseminasi ini apa itu BIG, IG, serta manfaatnya bisa diketahui dan dirasakan oleh masyarakat Indonesia yang lebih luas. (LR/DA).