Lumajang, Berita Geospasial – Pemerintah daerah maupun pusat diharapkan dapat memanfaatkan Informasi Geospasial (IG) dalam perencanaa pembangunan. Hal ini sejalan dengan Kebijakan Satu Peta (KSP) yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada Desember tahun lalu.
“KSP berprinsip pada satu referensi, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan nasional secara akurat dan tepat sasaran,” kata anggota Komisi VII DPR Bambang Haryadi dalam sambutannya saat Diseminasi IG dengan tema Pemanfaatan Informasi Geospasial Untuk Mendukung Pembangunan Daerah Secara Tepat dan Akurat di Balai Desa Klakah, Lumajang, Jawa Timur, Rabu, 20 Februari 2019.
Dalam paparannya, Kepala Biro Perencanaan, Kepegawaian, dan Hukum Ibnu Sofian menjelaskan pengertian dan peranan IG dalam perencanaan pembangunan, baik skala nasional maupun daerah. Menurutnya, IG dapat menghindari potensi dampak negatif jika data di suatu wilayah tidak lengkap dan tidak standar.
"Informasi geospasial yang menampilkan peta akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sangat berguna untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR daerah. Pasalnya, peta yang tidak akurat dapat menyebabkan tumpang tindih kepemilikan dan penguasaan lahan, sehingga berpotensi memicu timbulnya konflik sosial," ujar Ibnu.
Sementara itu, Kepala Bidang Toponim BIG M. Fifik menerangkan peranan data dan IG dalam percepatan pembangunan daerah. “Berbagai peta yang merupakan instrumen IG sering tidak sinkron antarmasing-masing kementerian/Lembaga, sehingga menimbulkan masalah untuk proses berbagi data. Oleh karena itu, diperlukan Kebijakan Satu Peta yang berfungsi sebagai satu peta referensi dalam merencanakan pembangunan,” ucapnya.
Diseminai IG ini juga diisi dengan sesi tanya jawab. Peserta sangat antusias bertanya kepada pemateri. Sebagai penutup, pemberian cindera mata kepada Anggota Komisi VII dan foto bersama. (MS/NIN).