Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
Tantangan Pemanfaatan IG untuk Penataan Wilayah

Balikpapan, Berita Geospasial – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG), Badan Informasi Geospasial (BIG) mengemban amanah sebagai penyelenggara IG di Indonesia. Selain itu, BIG juga bertugas melakukan pemetaan wilayah NKRI, baik di darat maupun laut.

“Luasnya wilayah NKRI menjadi tantangan tersendiri bagi BIG. Sebagai satu-satunya Lembaga yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan IG di Indonesia, BIG dituntut dapat menghasilkan Informasi Geospasial Dasar yang bisa digunakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan swasta untuk menghindari tumpang tindih,” ucap Tri Patma Sari, Widyaiswara Utama BIG, saat Diseminasi IG dengan tema `Pemanfaatan Informasi Geospasial untuk Penataan Wilayah` di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa, 19 Februari 2019.

Saat ini, lanjut Sari, BIG telah melakukan pemetaan wilayah Indonesia dengan berbagai skala. Pada 2019, pemetaan skala 1:50.000 akan selesai dilaksanakan.

“Sedangkan, peta skala 1:5.000 yang menjadi prioritas Nawacita untuk pemetaan detail tata ruang, pemetaan desa, dan lainnya masih dalam proses pengerjaan. Peta skala besar ini dibutuhkan untuk meminimalkan konflik,” ucap Sari.

Menurut Sari, egosektoral dari berbagai pihak penyedia data juga menjadi tantangan tersendiri. Permasalahan egosektoral ini menyebabkan banyak data tidak akurat dan tidak sinkron satu sama lain.

“Kunci utamanya adalah single reference, seperti pada Kebijakan Satu Peta (KSP). Siapapun yang membuat IG tidak masalah, asalkan menggunakan referensi tunggal, yaitu Informasi Geospasial Dasar produksi BIG,” ungkap Sari.

Pada kesempatan tersebut, anggota Komisi VII DPR Ihwan Datu Adam menjelaskan bahwa IG merupakan salah satu unsur dasar eksistensi suatu desa/kelurahan, kabupaten, ataupun kota. Selain penduduk dan pemerintahannya, batas wilayah pada hakikatnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari luas wilayah daerah.

“Batas wilayah juga dapat berfungsi untuk mengetahui batas-batas ruang kegiatan pembangunan dan batas pengelolaan kegiatan usaha dari suatu wilayah. Oleh karena itu, diperlukan pemetaan yang baik dan benar serta memenuhi berbagai aspek untuk mensukseskan pembangunan,” tutup Ihwan. (NIN/DA).