Kamis, 07 November 2024   |   WIB
id | en
Kamis, 07 November 2024   |   WIB
Satu Referensi Geospasial di Tanah Wajo

Wajo, Berita Geospasial - Sebagai instansi pemerintah yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 dalam melakukan pembinaan pengguna informasi geospasial seperti yang terkandung pada Pasal 57 ayat 4, Badan Informasi Geospasial terus memberikan sosialisasi ke seluruh penjuru Indonesia guna mensosialisasikan keberadaan informasi geospasial beserta kemungkinan pemanfaatannya oleh masyarakat luas.

Pada Sabtu (23/2) lalu, Badan Informasi Geospasial beserta mitra kerja DPR RI Komisi VII menyambangi Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Mengusung tajuk Satu Referensi Geospasial untuk Mendukung Penyelenggaraan Pembangunan Daerah, acara tersebut dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat yang berdomisli di Kabupaten Wajo yang telah diundang sebelumnya. Pada kesempatan tersebut BIG diwakili oleh Pusat Jaring Kontrol Geodesi dan Geodinamika dan DPR RI Komisi VII di wakili oleh Dr. Ir. Hj. Andi Yuliani Paris, M.Sc.

Pada awal acara, Kepala Pusat Jaring Kontrol Geodesi dan Geodinamika, Antonius Wijanarko menyampaikan sambutan selamat datang sebagai perwakilan BIG. Pada sambutannya, Anton menyebutkan BIG pasti cukup asing di telinga masyarakat Kabupaten Wajo dan tidak terbayang kontribusi dari instansi ini. Tak mengherankan jika BIG cukup asing terdengar di kalangan masyarakat, namun dapat dipastikan bahwa peran BIG dalam kehidupan sehari-hari, bahkan pembangunan nasional sangatlah krusial.

"BIG ini bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI Bapak/Ibu sekalian. Informasi Geospasial merupakan kebutuhan dasar dalam pembangunan dari sebuah wilayah. Informasi Geospasial yang disajikan kepada pengguna haruslah memiliki standar, ketelitian dan referensi yang sama (satu referensi tunggal). Kalo Bapak/Ibu sekalian masih bingung dengan pengertian informasi geospasial, mungkin secara sederhananya yaitu Peta" papar Anton.

Selain itu Anton pun menuturkan kini suatu pembangunan daerah haruslah berdasarkan prinsip HITS (Holistik, Integratif, Tematik, dan Spasial), sehingga mutlak kebutuhan akan informasi geospasial tidak dapat ditawar lagi. Pembangunan IG yang diarahkan untuk menjawab kebutuhan penyelesaian program secara tuntas (Holistik), dengan melibatkan partisipasi K/L/P dan Masyarakat (Integratif), sesuai prioritas (Tematik) pada lokasi tertentu (spasial). Sehingga peran serta masyarakat sangat penting dalam mensukseskan program kerja pemerintah.

Pada kesempatan selanjutnya, Andi Yuliani Paris menyampaikan bahwa masyarakat Kabupaten Wajo haruslah pandai. Jangan hanya para pejabatnya saja yang pandai, namun masyarakatnya pun, sehingga informasi dari pemerintah pusat dapat merata diterima oleh masyarakat. Andi Yuliani menyebutkan BIG ini merupakan instansi yang penting akan keberadaannya.

"Badan Informasi Geospasial ini sangat penting Pak/Bu kehadirannya. Kalo tidak ada rekan-rekan dari BIG ini, kita tidak akan punya peta. Tanah yang hadirin miliki tidak akan keluar surat tanahnya jika Kementerian ATR/BPN tidak memiliki peta dari BIG. Selain itu, BIG ini dapat memetakan mana-mana saja daerah di Kabupaten Wajo yang potensi akan bencana dan peta yang dihasilkan BIG itu dapat digunakan oleh seluruh masyarakat secara gratis, jadi kita harus bangga memiliki instansi ini di Indonesia" tutup Andi Yuliani sembari membuka acara Diseminasi Informasi Geospasial tersebut.

Kemudian terdapat sesi pemaparan materi terkait Pemanfaaran Data Referensi Geospasial di Sulawesi Selatan oleh Kepala Bidang Jaring Kontrol Horizontal dan Vetikal Pusat Jaring KOntrol Geodesi dan Geodinamika BIG, Joni Efendi dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Besar harapan dengan terselenggaranya acara ini dapat memberikan manfaat akan wawasan tentang apa itu informasi geopasial dan peranan BIG dalam penyelenggaraan informasi yang berdaya guna bagi masyarakat luas khususnya masyarakat Kabupaten Wajo. (RB).