“Untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan reformasi birokrasi dan mengoptimalkan produktivitas kerja berdasarkan asas keadilan dan proporsionalitas, maka perlu diatur tata cara penghitungan dan pemberian tunjungan kinerja kepada pegawai BIG,” tutur Inspektur BIG Sugeng Prijadi di Aula BIG, Cibinong, Bogor, Rabu, 23 Januari 2019.
Sugeng mengingatkan, kunci keberhasilan adalah kedisiplinan mematuhi peraturan. Adanya peraturan baru ini bukan untuk membatasi gerak para pegawai BIG, namun sebagai implementasi reformasi birokrasi.
“Siapa pun yang bekerja di BIG, akan diatur dengan peraturan badan yang berlaku,” tegas Sugeng.
Kepala Biro Perencanaan, Kepegawaian, dan Hukum BIG Ibnu Sofian menjelaskan, perubahan peraturan meliputi hari dan jam kerja, presensi, tidak memenuhi jam kerja, serta pengelolan data presensi pegawai. Selain itu, ada juga perubahan tentang penghitungan tukin berdasarkan penilaian kinerja dan kehadiran, serta pengendalian internal.
Menurut Ibnu, bakal dibentuk tim penilai. Tim ini diharapkan dapat bekerja secara objektif, karena hasilnya mempengaruhi kinerja organisasi dan penerimaan tukin setiap pegawai BIG.
“Kinerja dilihat dari organisasi dan individu, sesuai perencanaan selama setahun. Jika tidak memiliki perencanaan, logbook, dan produk yang dihasilkan, maka tidak akan mendapat tukin. Ini menjadi konsekuensi untuk memacu pegawai BIG menjadi lebih disiplin,” ujar Ibnu.
Pada kegiatan ini, diadakan pula simulasi perhitungan tukin menggunakan sistem baru. Pegawai BIG diperlihatkan pula rancangan aplikasi e-Government baru, yang lebih terintegrasi. (GU/LR/NIN).