Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
Kebijakan Satu Peta Solusi Masalah Tumpang Tindih Lahan

Bulungan, Berita Geospasial – Sebagai provinsi termuda, Kalimantan Utara (Kaltara) membutuhkan Informasi Geospasial (IG) untuk mempermudah perencanaan pembangunan di wilayahnya. Ibarat kertas, maka Kaltara seperti kertas putih yang menanti untuk ditulis dan digambar dengan perencanaan pembangunan.

Bahkan, saat ini Pemprov Kaltara tengah berusaha mengurai tumpang tindih lahan di kawasan yang telah diplot sebagai Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi di Kabupaten Bulungan. Sebagaimana diketahui, KIPI Tanah Kuning telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti tertulis dalam Perpres 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.

“Di sinilah pentingnya Informasi Geospasial untuk mengatasi tumpang tindih lahan tersebut,” kata anggota Komisi VII Ari Yusnita dalam sambutannya pada acara Diseminasi Informasi Geospasial dengan tema Sinergi Bersama Mewujudkan Satu Peta di balai pertemuan Kantor Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan, Rabu, 27 Februari 2019.

Ari sangat mengharapkan bantuan dari BIG untuk mensosialisasikan tentang IG. Sehingga, ke depan tidak ada lagi konflik akibat tumpang tindih lahan. Hal ini sesuai dengan program Kebijakan Satu Peta (KSP) yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada Desember tahun lalu untuk mewujudkan ketersediaan data dan IG demi mempermudah perencanaan pembangunan nasional.

Priyadi Kardono, peneliti BIG, menjelaskan bahwa KSP lahir karena keprihatinan tidak adanya standar yang sama dalam pembuatan peta. KSP mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan nasional.

Guna mempercepat pembangunan, Pemprov Kaltara membutuhkan data terkait jumlah, batas, dan luas desa. Dibutuhkan pula peta tata ruang mumpuni untuk mengetahui daerah mana yang bisa ditempati, maupun daerah yang memiliki potensi sumber daya alam.

“Diperlukan juga peta tematik perkebunan dan pertambangan, guna menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan,” ucap Priyadi.

Pada kesempatan ini juga dijelaskan terkait tugas pokok dan fungsi BIG kepada masyarakat oleh Bambang Joko Pratondo dari Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik BIG. Sebagai penyelenggara IG, saat ini BIG tengah fokus menyediakan peta dengan skala 1:5.000.

“Peta skala besar ini untuk menyelesaikan pekerjaan rumah BIG untuk meminimalkan tumpang tindih pengunaan lahan, baik untuk pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan,” terangnya.

Diseminasi ditutup dengan sesi tanya jawab dengan masyarakat. Warga tampak antusias untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kegunaan IG. (TN/NIN).