Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
Informasi Geospasial Berada di Setiap Kebutuhan Masyarakat

Bantul, Berita Geospasial BIG - Hingga kini masih banyak di setiap lapisan masyarakat belum mengetahui apa itu Informasi Geospasial (IG). Meski tidak terlihat secara nyata, sejatinya IG sangat berperan dalam setiap kehidupan sehari-hari masyarakat luas, tidak terkecuali masyarakat Kabupaten Bantul.

Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama rekan kerja di DPR RI, Komisi VII menggelar diseminasi atau memberikan suatu informasi terkait dunia geospasial kepada masyarakat Bantul yang bertempat di Hotel Grand Daffam pada Sabtu (16/3) lalu. Pada gelaran diseminasi yang bertajuk Satu Referensi Geospasial untuk Mendukung Pembangunan Daerah kali ini, berkesempatan hadir Kepala Pusat Jaring Kontrol Geodesi dan Geodinamika (JKGG) BIG, Antonius Wijarnarko, Anggota DPR RI Komisi VII, Agus Sulistyono dan perwakilan Bupati Bantul.

Pada sambutan di awal acara, Kepala Pusat JKGG, Antonius menuturkan bahwasannya informasi geospasial itu memiliki peranan penting dalam kaitannya keruangan. Seperti pembuatan peta-peta wilayah, lalu penyusunan tata ruang dan penentu arah kebijakan pembangunan suatu wilayah.

"IG bermanfaat dalam penyusunan peta dasar. Peta dasar digunakan untuk berbagai keperluan, seperti penyusunan detil tata ruang, peta batas wilayah, peta desa, dll. Saat ini pemerintah memfokuskan pada pembangunan peta skala besar, terutama ditujukan untuk daerah-daerah atau kota metropolitan. Peta skala besar merupakan salah satu komponen dalam penyusunan desain Smart City" papar Antonius.

Lepas Antonius, perwakilan Bupati Bantul menjelaskan informasi geospasial ini secara tidak disadari telah digunakan oleh masyarakat di kehidupan sehari-harinya. Jika masyarakat sering menggunakan aplikasi transportasi daring, disitulah masyarakat menggunakan informasi geospasial untuk menentukan koordinat dan posisi keberadaannya.

Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan Anggota DPR RI Komisi VII, Agus Sulistyono. Agus menyebutkan dirinya turut mendampingi lahirnya Undang-Undang Informasi Geospasial No. 4 Tahun 2011. Didalam Undang Undang tersebut BIG diamanati untuk menyediakan peta dasar seluruh Indonesia.

"Sebelum lahirnya BIG, negara Indonesia tidak mempunyai peta dasar yang menjadi referensi dalam penyusunan peta oleh kementrian atau lembaga lain. Dalam mewujudkan amanah tersebut, dibutuhkan anggaran yang besar, sehingga saat ini Komisi VII DPR selalu memperjuangkan agar anggaran untuk penyusunan peta dasar tercapai. Adanya diseminasi IG ini, masyarakat jadi lebih tahu bahwa IG yang disediakan oleh BIG mempunyai peranan yang penting dalam pembangunan di Indonesia." ungkap Agus

Pada sesi selanjutnya, acara berlangsung dengan paparan materi Satu Referensi Geospasial Untuk Mendukung Pembangunan Daerah oleh Kepala Bidang Jaring Kontrol Horizontal dan Vertikal, PJKGG - BIG, Joni Effendi. Pengukuran persil tanah dari BPN merupakan salah satu cara untuk memperoleh IG. Pengukuran dilakukan dengan menggunakan GPS atau alat ukur bantu lainnya sperti meteran, teodolit, total station, dll. Dalam pekerjaan PTSL biasanya sudah dilakukan pengukuran sesuai dengan standar yang disusun oleh BPN. Masyarakat dapat meng akses informasi mengenai Jaring Kontrol Geodesi di web : srgi.big.go.id. Masyarakat juga dapat mengindentifikasi pilar-pilar yang ada di lapangan. Pilar JKG biasanya berbentuk balok dengan pilar muncul di permukaan bumi. Meskipun secara tidak langsung, data2 pilar tersebut juga bermanfaat dalam mitigasi bencana. (RB)