Lampung, Berita Geospasial - Wilayah Indonesia merupakan wilayah rawan bencana alam, gempa bumi, gunung berapi, tsunami, banjir, dan longsor kerapkali melanda berbagai daerah rawan di Indonesia. Diperlukan kearifan khusus untuk menangani berbagai potensi dan kejadian bencana alam tersebut. Dalam upaya untuk memberikan pengetahuan dalam penanganan bencana baik yang bersifat pra ataupun paska kejadian, Badan Informasi Geospasial bekerja (BIG) sama dengan Universitas Lampung (Unila) mengadakan kegiatan Roadshow Geospasial dengan tema kebencanaan untuk para guru MGMP Geografi kota Bandar Lampung dan mahasiswa prodi Pendidikan Geografi Unila.
Mengusung tema IG dan Kebencanaan, hadir Inspektur BIG, Sugeng Priyadi, memberikan paparan sebagai pembicara utama dalam acara Roadshow Geospasial yang dilaksanakan di Aula J Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Fakultas Pendidikan Geografi Universitas Lampung pada Jumat, 8 Februari 2019.
Mengawali paparannya, Sugeng menyampaikan, ”Informasi geospasial (IG) dapat memberikan informasi di sekitar wilayah bencana yang diperlukan dalam setiap manajemen bencana. Manajemen bencana yang dimaksud dalam hal ini adalah kegiatan mitigasi, kesiapsiagaan, penanggulangan, dan pemulihan paska kejadian bencana. Untuk itulah dalam pelaksanaannya, IGharus dapat diakses oleh pihak-pihak yang membutuhkan termasuk masyarakat umum”.
Selain memaparkan pentingnya IG untuk penanganan kebencanaan baik sebelum ataupun sesudah kejadian bencana, Sugeng juga menerangkan secara singkat tentang profil lembaga BIG. “BIG adalah lembaga pemerintahan non kementerian (LPNK) yang bertanggungjawab dalam pengelolaan IG di Indonesia, lembaga ini lahir berdasar kepada amanat dalam Undang-undang NO.4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial”.
Dipaparkan bagaimana masyarakat umum juga sebenarnya membutuhkan keberadaan dari peta. “peta dalam keseharian bisa berfungsi sebagai alat untuk menginventaris potensi wilayah desa, misalnya peta penggunaan lahan desa, peta luas sawah, peta kepadatan permukiman”. Bahkan dalam era digital saat ini, peta dalam bentuk aplikasi di smartphone bisa digunakan untuk alat bantu dalam mobilisasi seseorang dari satu lokasi tertentu ke lokasi lainnya, walaupun yang bersangkutan sama sekali belum mengetahui lokasi atau daerah tersebut.
Terkait dengan kebencanaan, masyarakat umum biasanya mempunyai pertanyaan mendasar yang fundamental dalam penanggulangan bencana, yaitu dimana area yang beresiko tinggi?, dimana akan diimplementasikan area pengurangan resiko bencana, mengapa area tersebut memiliki resiko bencana, dan banyak lagi pertanyaan lainnya. Untuk hal itulah maka masyarakat harus mengetahui terelbih dahulu apa dan bagaimana yang dimaksud dengan bencana itu.
Berdasar kepada UU No. 24 Tahun 2007 Pasal 1 angka 1, diterangkan bahwa Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara IG di pemerintahan, terkait dengan kebencanaan, maka BIG melakukan kegiatan pemetaan. Kegiatan pemetaan tersebut dilakukan baiksebelum ataupun juga setelah terjadinya kejadian bencana.
Pemetaan Pra Bencana di lakukan untuk mengidentifikasi potensi bencana di suatu daerah untuk kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi. Sementara Pemetaan Paska Bencana dilakukan untuk proses tanggap darurat, dan proses pemulihan wilayah terdampak.
Terakhir dalam paparan kuncinya, Sugeng menyampaikan bahwa diperlukan edukasi secara terus menerus kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai ancaman bahaya bencana di sekitar tempat tinggalnya dan bagaimana cara menghadapinya. Teknologi seperti peringatan dini terhadap bencana sangat diperlukan, namun kesadaran dan kesiapan masyarakat dalam menghadapi bencana lebih diperlukan. (DA).