Banjarmasin, Berita Geospasial – Dalam rangka sosialisasi Badan Informasi Geospasial melakukan kegiatan diseminasi dengan tema "Pemanfaatan Informasi Geospasial untuk Penataan Wilayah". Pembangunan Indonesia dimulai dari Desa dalam rangka Pemanfaatan IG untuk penataan wilayah termasuk wilayah desa dan kelurahan menjadi akar pemetaan batas wilayah nasional. Untuk itu Badan Informasi Geospasial sesuai dengan tugasnya melakukan pemetaan batas wilayah di berbagai daerah agar wilayah tersebut tertata dengan baik sehingga perencanaan pembangunan berjalan dengan baik pula. Pemetaan batas wilayah merupakan upaya penataan wilayah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG), Badan Informasi Geospasial (BIG) mengemban amanah sebagai penyelenggara IG di Indonesia. Selain itu, BIG juga bertugas melakukan pemetaan wilayah NKRI, baik di darat maupun laut.
Acara yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Martapura Banjar, Banjarmasin pada Senin 18 Maret 2019 ini dihadiri oleh anggota Komisi VII DPR RI, Drs. H.M Dardiansyah dan Camat Martapura, A. Junaedi, S.Sos, Fathul Mubin, Danramil Martapura dan hadir dari BIG, Eko Artanto, Satria Hudayana, Edi Wirawan dari PPBW, Dalam sambutannya Camat Martapura mengucapkan terima kasih atas kesediaan BIG bersama anggota fraksi DPR RI Komisi VII mengadakan diseminasi ini.
Sementara Anggota Komisi VII DPR RI Drs. H.M Dardiansyah, dalam pengarahannya menyampaikan apresiasi atas kegiatan diseminasi informasi geospasial khususnya dalam upaya percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), salah satunya dalam aspek penataan batas wilayah desa.
Dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi mengenai penataan batas wilayah desa oleh Kepala Bidang Pemetaan Batas Wilayah Administrasi, Eko Artanto. BIG telah melakukan pemetaan wilayah Indonesia dengan berbagai skala, pada 2019, pemetaan skala 1:50.000 akan selesai dilaksanakan. Dalam pemaparannya Eko Artanto, menyampaikan bahwa batas wilayah suatu desa/kelurahan merupakan salah satu unsur dasar eksistensi suatu desa/kelurahan. Disamping penduduk dan pemerintahannya, batas wilayah administrasi baik itu provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan maupun desa/kelurahan pada hakikatnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari luas wilayah daerah dimana di dalamnya mengandung makna keberadaan suatu wilayah. Batas wilayah selain penentu wilayah kerja administratif juga dapat berfungsi untuk mengetahui batas-batas ruang kegiatan pembangunan, batas pengelolaan kegiatan usaha dari suatu wilayah. Oleh sebab itu dalam mewujudkan ketegasan batas wilayah di lapangan diperlukan pemetaan yang baik dan benar serta memenuhi aspek teknis dan disamping aspek yuridis. Salah satu solusi percepatan pengadministrasian batas desa adalah dengan cara delineasi yaitu pembuatan garis langsung di atas peta, Sedangkan, peta skala 1:5.000 yang menjadi prioritas Nawacita untuk pemetaan detail tata ruang, pemetaan desa, dan lainnya masih dalam proses pengerjaan. Peta skala besar ini dibutuhkan untuk meminimalkan konflik, sehingga masalah tumpang tindih batas yang selama ini menjadi mayoritas masalah masyarakat dapat diminimalisir", ujar Eko. (HH).