Garut, Berita Geospasial – Kejelasan batas wilayah
merupakan syarat pengelolaan yang baik sebuah wilayah. Karena itulah,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengundang Badan Informasi
Geospasial (BIG) untuk melakukan penetapan serta penegasan batas wilayah
desa dan kelurahan di wilayahnya.
“Melihat ke belakang, Pemkab
Garut sudah meanandatangani MoU dengan BIG tahun lalu. MoU ini kemudian
ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama simpul jaringan dan
penegasan batas desa,” kata Kepala Bidang Tata Pemerintahan Kabupaten
Garut Dadang H.S. saat membuka acara Penetapan dan Penegasan Batas
Desa/Kelurahan di Kabupaten Garut di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut,
Senin, 8 Juli 2019.
Menurut Dadang, penetapan dan penegasan batas
ini akan dilaksanakan pada 8-12 Juli 2019 dengan menggunakan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Garut. Sebelumnya, telah dilakukan
delineasi batas desa/kelurahan tanpa kesepakatan oleh BIG pada April
2017.
“Semoga penetapan dan penegasan batas desa/ kelurahan ini bisa menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemkab Garut,” ucap Dadang.
Penetapan, lanjut Dadang, dilaksanakan di 11 kelurahan di Kecamatan
Garut Kota. Kegiatan ini juga melibatkan pemerintah daerah (pemda) lain
yang berbatasan langsung dengan kelurahan/desa di wilayah Kecamatan
Garut Kota.
Kepala Pusat Penelitian Promosi dan Kerja Sama
(PPKS) Wiwin Ambarwulan menjelaskan, pemetaan batas desa yang dilakukan
BIG bakal menggunakan data Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT). Data
citra tersebut telah diakuisisi pada 2015.
“Data citra ini
diadakan BIG melalui LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional)
sebagai institusi yang bertugas mengadakan citra satelit. Dari data ini
kemudian dilakukan proses orthorektifikasi oleh BIG supaya data bisa digunakan untuk kegiatan pemetaan,” terang Wiwin.
Dengan
data yang ada, kata Wiwin, Pemda Garut bisa melakukan penetapan dan
penegasan. Saat ini, Pemkab Garut hanya perlu melakukan koordinasi
antardesa atau kelurahan saja.
“Untuk itu, diperlukan dukungan
dari semua pihak yang terlibat agar bisa segera mendapat manfaat guna
kebaikan dan kesejahteraan semuanya,” tegas Wiwin.
Pada
kesempatan tersebut, juga disampaikan paparan teknis terkait penetapan
dan penegasan batas desa/ kelurahan oleh Agus Makmuriyanto dari Pusat
Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) BIG. “Batas itu kata kuncinya ada dua,
koordinasi dan kesepakatan. Saat ini, kegiatan yang kita lakukan untuk
menyepakati dua hal tersebut,” tutupnya. (DA/NIN)