Timor-Leste, Berita Geospasial – Badan Informasi Geospasial (BIG) mengambil peran sebagai leading sector pada kegiatan Joint Field Visit (JFV), sesuai mandat dari pertemuan Senior Officials Consultant (SOC) untuk menyelesaikan unresolved segment pada perbatasan Republik Indonesia (RI) dengan Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL). Adapun dua perbatasan yang termasuk dalam segmen tersebut adalah Noel Besi-Citrana dan Bidjael Sunan-Oben.
Perbatasan Noel Besi-Citrana merupakan wilayah yang berada di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur di mana berbatasan langsung dengan Oecusse-Ambeno, bagian dari wilayah Timor Leste. Perbatasan tersebut ditandai oleh aliran sungai Noel Besi yang bermuara di Laut Sawu. Sementara Bidjael Sunan-Oben merupakan wilayah yang berada di Manusasi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Garis batas antara Republik Indonesia dengan Republik Demokratik Timor Leste pada segmen tersebut berada dalam sengketa, akibat dari adanya perbedaan interpretasi kedua negara atas traktat “the 1904 Convention for the Demarcation of Portuguese and Dutch Dominions on the Island of Timor”. Dokumen Traktat 1904 tersebut menunjukkan penanda batas antara wilayah Portugis dan Belanda yang kini menjadi dokumen acuan untuk batas Indonesia dengan Timor Leste.
Kepala Bidang Pemetaan Batas Negara BIG, Astrit Rimayanti menjelaskan, untuk menyelesaikan sengketa tersebut, pada pertemuan Senior Officials Consultant (SOC) ke-4 pada Desember 2018 silam, telah disepakati Term of Reference (TOR) Joint Field Visit on the Resolution of the Noel Besi/Citrana and Bidjael Sunan-Oben Segments. JFV ini bertujuan untuk menelusuri seluruh elemen relevan yang ada pada Traktat 1904.
“Survei dilaksanakan menyusuri thalweg (bagian terdalam dari aliran sungai) hingga muara Sungai Noel Besi. Selain itu, dilakukan juga pengukuran azimut ke Pulau Batek. Sebagai tambahan, dilakukan pula perekaman video Noel Besi dan Nono Tu-Inaan menggunakan pesawat nirawak, dan delineasi wilayah Manusasi,” jelas Astrit.
Adapun JFV tersebut dilaksanakan oleh BIG bersama Dittopad, Kementerian Pertahanan, dan perwakilan dari Timor-Leste pada tanggal 28 April hingga 15 Mei 2019. Hasil dari survei tersebut kemudian dipresentasikan pada pertemuan SOC ke-5 di Bali, 3 Juli 2019.
Pertemuan tersebut menghasilkan Joint Report atas JFV on Unresolved Segments yang akan menjadi bahan pertimbangan, sekaligus rekomendasi bagi pimpinan kedua negara. Sebagai catatan, berdasarkan pertemuan tersebut, permasalahan unresolved segment maksimal harus diselesaikan sebelumSeptember 2019 mendatang. (YY/MAD/LR)