Jakarta, Berita Geospasial – Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyusun Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK), dan dalam penyusunan naskah akademik RISPK tersebut, Badan Informasi Geospasial (BIG) dilibatkan untuk mendukung terkait aspek pemetaan RISPK. Pada 12 Juli 2019, mewakili BIG, Kepala Bidang Pemetaan Kebencanaan dan Perubahan Iklim BIG, hadir dalam diskusi yang diselenggarakan di Kantor Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta.
Diskusi tersebut membahas peran dan ketersediaan data-data Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Tematik yang dibutuhkan untuk menyusun RISPK. Peran BIG dalam menyelenggarakan Informasi Geospasial (IG) menjadi penting karena sistem proteksi kebakaran di perkotaan mesti disusun berdasarkan penentuan Wilayah Manajemen Kebakaran.
RISPK digunakan sebagai salah satu strategi komprehensif dan terintegrasi untuk mengantisipasi potensi dan risiko kebakaran. RISPK ini diharapakan dapat menyentuh seluruh kebutuhan dalam rangka pencegahan, penanggulangan dan pengendalian kebakaran di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
“RISPK harus dimulai dengan evaluasi terhadap tingkat risiko kebakaran dalam suatu WMK oleh instansi kebakaran setempat,” jelas Ferari.
Evaluasi tersebut akan menghasilkan analisis risiko kebakaran meliputi identifikasi kebutuhan air, penentuan jumlah dan lokasi pos kebakaran, dan tingkat kemampuan aliran air di setiap WMK.
Peta risiko kebakaran sebagai data dukung analisis risiko kebakaran dalam penyusunan dokumen RISPK sangat penting, agar proses perencanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dapat terwujud dengan baik.
Mengacu pada Permen PU No.25/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan RISPK, IGD yang dibutuhkan adalah peta dasar yaitu peta skala 1:10.000 untuk Kota Metropolitan & Besar, skala 1:20.000 untuk Kota Sedang, Kecil & kabupaten, dan skala 1:5.000 untuk kabupaten/kota dengan kondisi khusus, serta peta topografi.
Supaya analisis yang dihasilkan semakin akurat, dibutuhkan IG Tematik seperti peta RTRW, peta rawan banjir, peta peruntukan lahan, peta jaringan transportasi dan utilitas. Selain itu, dibutuhkan pula data lokasi pusat-pusat kegiatan seperti pusat pemerintahan, sentra ekonomi, sosial; lokasi bangungan-bangunan penting seperti pelabuhan, badara pembangkit listrik; serta lokasi peletakan stasiun kebakaran dan bangunan penunjang lainnya.
DPKP Provinsi Jakarta berencana untuk mengintegrasikan peta-peta yang telah dibangun dalam Jakarta Smart City dengan peta-peta dasar yang telah diproduksi BIG. Hal ini dilaksanakan untuk memperkuat aspek pemetaan dari segi ketersediaan dan penggunaan data sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (FP/MAD/LR)