Jakarta – Berita Geospasial – Memperoleh informasi, merupakan hak asasi setiap orang dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan. Keterbukaan informasi merupakan hal mendasar dalam membangun komunikasi yang baik.
Keterbukaan Informasi Publik sudah menjadi hal yang wajib dilaksanakan di era modern saat ini, tak terkecuali di institusi pemerintah. Terlebih dengan adanya Undang – Undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008. Yang menuntut transparansi informasi di badan publik.
Menindaklanjuti hal tersebutpada Selasa 18 Juni 2019, Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Informasi Geospasial (PPID -BIG) melaksanakan Studi Banding Manajemen Pengelolaan Informasi Publik ke Kementerian Keuangan RI di Kawasan Jakarta Pusat
Bagi Badan Publik, penerapan keterbukaan informasi dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas program-program yang dijalankannya. Sementara bagi masyarakat, keterbukaan informasi bermanfaat guna terpenuhinya hak untuk mengetahui informasi publik (right to know), sehingga pada gilirannya dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
Selain bertukar pikiran dan berbagi pengalaman pengelolaan dokumen dan informasi publik,tim yang dipimpin Kepala Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial Theresia Retno Wulan juga mendapat kesempatan untuk berkunjung ke pusat layanan informasi publik Kementerian Keuangan RI.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nurfransa Wira Sakti mengatakan bahwa kunjungan ini bisa menjadi awal yang baik untuk kolaborasi antar kementerian / lembaga dalam upaya peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat sesuai dengan amanat Undang - Undang.
"Semoga ini menjadi awal yang baik dalam kolaborasi antara BIG dan Kemenkeu dalam upaya peningkatan pelayanan bagi masyarakat" ungkap Frans dalam sela - sela penerimaan kunjungan.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik
Dalam sesi kunjungan yang dilakukan sejak pukul Sembilan pagi tersebut, Retno menyampaikan bahwa kunjungan BIG ke Kemenkeu ini adalah sebagai salah satu bentuk upaya peningkatan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi di BIG.
“Tahun lalu kita mendapat predikat “cukup informatif” dari Komisi Informasi Pusat (KIP), target kita kedepannya menjadi lebih baik lagi, termasuk juga dalam pelayanan” ujar Retno. (/AR).