Cibinong, Berita Geospasial - Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama (PPKS) Badan Informasi Geospasial (BIG) menggelar Sosialisasi Antigratifikasi dan Benturan Kepentingan. Kegiatan ini sekaligus mendeklarasikan komitmen bersama pembangunan zona integritas bebas korupsi.
"Pembangunan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) merupakan agenda 2019 yang harus terlaksanakan sebagai wujud Reformasi Birokrasi (RB) di lingkungan BIG," kata Inspektur BIG Habib Subagio saat mengawali Sosialisasi Antigratifikasi dan Benturan Kepentingan di Ruang Rapat C1 BIG, Cibinong, Bogor, Jumat, 3 Mei 2019.
Menurut Habib, suatu instansi bisa ditetapkan sebagai WBK jika memenuhi dua kriteria. Pertama, mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kedua, mendapatkan nilai akuntabilitas minimal C.
"BIG sudah mendapatkan predikat WTP dan nilai akuntabilitasnya sudah B di 2017. Sehingga, bisa dilakukan penetapan WBK. Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial, dalam hal ini Pelayanan Terpadu Informasi Geospasial (PTIG), akan diajukan sebagai WBK BIG," tegas Habib.
Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama Wiwin Ambarwulan mengaku sangat mendukung dan antusias dengan rencana pembangunan WBK di PTIG. "Semoga pembangunan WBK di PTIG dapat mendorong adanya WBK lain di BIG ke depannya," ujarnya.
Materi pertama terkait Sosialisasi Antigratifikasi disampaikan Iqromatul Fadliyah dari Inspektorat. Ia menjelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian, bisa dalam bentuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, ataupun fasilitas lainnya.
"Di BIG sudah ada peraturan yang mengatur tentang gratifikasi, yaitu Peraturan Kepala BIG Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Informasi Geospasial," terang Iqromatul.
Gratifikasi, lanjut Iqromatul, dikategorikan menjadi dua, yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi yang wajib dilaporkan yaitu gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) ASN yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sedangkan, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan yaitu gratifikasi dalam tugas kedinasan dan di luar tugas kedinasan.
"Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan langsung ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) maksimal tujuh hari setelah diterima atau ditolaknya gratifikasi tersebut. Ketika pelaporan, harus mengisi formulir secara tertulis dan disertai bukti gratifikasi, misalnya foto," terang Iqromatul.
Sosialisasi selanjutnya terkait Benturan Kepentingan yang disampikan Rochiyatun dari Inspektorat. Ia mengawali paparn dengan menjelaskan pengertian benturan kepentingan, yaitu situasi dimana ASN memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
"Bentuk benturan kepentingan, antara lain situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai BIG menerima gratifikasi atau pemberian atau penerimaan hadiah atau cinderamata atau hiburan atas suatu keputusan atau jabatan yang menguntungkan pihak pemberi," tutur Rochiyatun.
Tidak hanya itu, lanjut Rochiyatun, situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai BIG menggunakan jabatan/ instansi untuk kepentingan pribadi/golongan juga masuk dalam bentuk benturan kepentingan. Selain itu, situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Rochiyatun menuturkan, masih banyak bentuk lain dari benturan kepentingan. Namun, Inspektorat hanya mampu melakukan sosialisasi terkait benturan kepentingan. Sedangkan, pelaksanaan pencegahan benturan kepentingan dikembalikan ke masing-masing ASN.
"Semoga dengan adanya sosialisasi ini, semakin tinggi kesadaran ASN untuk melaporkan potensi benturan kepentingan," tutupnya. (NIN).