Kamis, 07 November 2024   |   WIB
id | en
Kamis, 07 November 2024   |   WIB
PMPRB untuk Mendorong Pemerintahan Efektif dan Efisien

Cibinong, Berita Geospasial – Guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, bersih, berdaya guna, dan berhasil guna, Badan Informasi Geospasial (BIG) melalui Inspektorat menggelar Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB). Materi sosiliasasi terkait penilaian mandiri pelaksanaan RB dan zona integritas.

“Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengamanatkan pemerintahan melakukan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). Tujuannya untuk mendorong pemerintahan yang efektif dan efisien,” ungkap Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Endang Purwaningsih, di Aula Utama BIG, Cibinong, Bogor, Jumat, 10 Mei 2019.

Endang menuturkan, nilai evaluasi RB BIG pada 2018 mengalami sedikit penurunan. Penurunan ini karena tim penilai dari KemenPAN-RB melihat RB pada unit kerja BIG belum sebaik di level instansi.

”RB belum terinternalisasi dengan baik terhadap unit kerja, sampai individu,” tegas Endang.

Pada 2019, lanjut Endang, evaluasi penilaian RB akan dilakukan pada level unit eselon I dan instansi. Hal ini sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.

Menurut Endang, ada tiga sasaran RB, yaitu pemerintah yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; pemerintah yang efektif dan efisien; serta pelayanan publik yang baik dan berkualitas. Ada 10 langkah yang perlu dilakukan untuk mencapau sasaran tersebut, masing-masing:

1.Kinerja sebagai dasar dalam pelaksanaan RB secara menyeluruh

2.Organisasi yang dibangun didasarkan pada kinerja yang akan dihasilkan

3.Proses bisnis yang disusun terkait langsung dengan kinerja

4.Pengelolaan SDM didasarkan pada kinerja

5.Pelaksanaan e-government dilaksanakan secara terintegrasi

6.Peraturan Perundangan dilakukan dalam rangka efektivitas pelaksanaan pencapian kinerja

7.Pengawasan dikaitkan dengan pencapaian tujuan/sasaran organisasi

8.Kualitas pelayanan publik tidak sekedar pada front office

9.Pelaksanaan RB menjangkau Unit Kerja terendah

10.Pelaksanaan Zona Integritas untuk percepatan pelaksanaan RB.

Sebagai informasi, nilai reformasi birokrasi BIG mencapai 68,60 pada 2018. Nilai tersebut terdiri dari 38,46 kompononen pengungkit dan 30,14 komponen hasil.

Sedangkan, pada 2017 nilai RB BIG tercatat 67,94. Secara jumlah memang mengalami peningkatan.

Namun, komponen pengungkit pada 2017 mencapai 38,48. Dari hasil tersebut, jelas bahwa penilaian komponen pengungkit mengalami penurunan 0,05 %. (NIN/LR).