(Cibinong, Berita Geospasial) - Kamis 10 Mei 2019, Badan Informasi Geospasial (BIG) menerima kunjungan kerja DPRD Komisi I Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan. Rombongan ini diterima oleh Ade Komara Mulyana selaku Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) beserta tim di Ruang Rapat Pusat PBW di Gedung E Lt. 2 di Kantor BIG di Cibinong kabupaten Bogor.
M. Bustani sebagai Ketua Komisi I DPRD Hulu Sungai Selatan di awal acara mengucapkan terima kasih atas penerimaan kunjungannya beserta 10 orang rombongan. “Kami datang berkunjung ke BIG dalam rangka konsultasi dan menggali informasi terkait dengan tapal batas desa dan masalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) di Hulu Sungai Selatan”, ungkapnya.
Ade Komara Mulyana kemudian menjelaskan kondisi batas wilayah administrasi sekarang ini. Batas wilayah adminstrasi penting untuk memberikan kepastian dan kejelasan hukum serta tertibnya administrasi pemerintahan serta untuk meminimalisir terjadinya konflik/ sengketa batas.
Status batas daerah (batas antar Kabupaten/ Kota) di Hulu Sungai Selatan adalah seperti pada tabel berikut:
No | Nama Objek | Status Batas | Catatan Sumber Data |
1 | Banjar - Hulusungai Selatan | Definitif | PERMENDAGRI NO: 64 THN 2014 |
2 | Hulusungai Selatan - Kotabaru | Definitif | PERMENDAGRI NO: 64 THN 2014 |
3 | Hulusungai Selatan - Tapin | Indikatif | RBI |
4 | Hulusungai Selatan - Hulusungai Tengah | Indikatif | RBI(PERMENDAGRI NO:107 THN 2018, Permendagri ini belum dilakukan pemutakhiran oleh BIG) |
5 | Hulusungai Selatan - Hulusungai Utara | Indikatif | RBI(PERMENDAGRI NO:49 THN 2018, Permendagri ini belum dilakukan pemutakhiran oleh BIG) |
Ade menambahkan bahwa Status batas desa/ kelurahan di Kab. Hulu Sungai Selatan adalah sejumlah 144 desa dan 4 kelurahan pada 11 kecamatan telah dilaksanakan kegiatan delineasi batas desa/ kelurahan secara kartometrik tanpa kesepakatan oleh Pusat PBW BIG tahun 2018.
Hasil kegiatan ini masih harus ada tindaklanjut, sebagai berikut : 1) Melakukan proses verifikasi batas Desa/Kelurahan tiap segmen batas Desa, 2) Penyelesaian permasalahan batas pada segmen batas yang masih bermasalah, 3) Penentuan Titik Kartometrik, 4) Pembuatan Berita Acara Pelacakan Batas Secara Kartometrik Maupun di Lapangan, 5) Pemasangan Pilar Batas, 6) Pembuatan Peta Batas dan 7)Pengesahan Melalui Peratura Bupati/Walikota.
Acara dilanjutkan dengan diksusi dan pembahasan terakit dengan tindak lanjut hasil kegiatan delineasi batas wilayah adinistrasi desa/ kelurahan yang telah di laksanakan oleh PPBW-BIG tahun 2018 di Hulu Sungai Selatan.
Tindak lanjut yang disepakati bersama adalah Pihak Hulu Sungai Selatan didukung oleh DPRD Hulu Sungai Selatan segera melaksanakan MoU dengan BIG dan tindak lanjut kegiatan batas sampai dengan pengesahan batas desa/ kelurahan melalui Peraturan Bupati dapat dikerjasamakan dengan BIG jika memang diperlukan.
Anggota DPRD Hulu Sungai Selatan siap untuk mendukung pengesahan anggaran untuk Bagian Tata Pemerintahan sebagai instansi yang menjadi koordinator dalam hal batas wilayah. Nantinya akan di-follow up kembali terkait bentuk kerjasama dengan BIG. Acara diakhiri dengan penyerahan cindera mata dan foto bersama. (ATM).