Cibinong, Berita Geospasial – Badan Informasi Geospasial (BIG) yang berlokasi di Jl. Raya Jakarta - Bogor KM. 46 Cibinong terletak di dalam Komplek Cibinong Science Center – Botanical Garden (CSC-BG) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), untuk itu diperlukan koordinasi antara BIG-LIPI terkait penggunaan lahannya. Saat ini LIPI rencananya akan mengatur kembali akses jalan di lingkungan CSC-BG LIPI, dimana salah satu skemanya akan menutup jalan yang melewati salah satu sisi perkantoran BIG. Sesuai pembicaraan informal antara Kepala LIPI dan Kepala BIG, maka BIG mengajukan ijin pemanfaatan lahan yang akan ditutup tersebut.
Bagaikan gayung bersambut, usulan itu disetujui oleh LIPI. Sehingga berdasarkan Surat dari LIPI Nomor: B-3153/K/LK.01/III/2019 tanggal 20 Maret 2019, maka LIPI pada menyatakan menyetujui pemecahan sertifikat tanah akan membantu menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan. Proses yang dilakukan meliputi 2 hal. Pertama, pemecahan sertifikat tanah yang ditempati BIG seluas 43.364 m2, serta permohonan alih status jalan LIPI seluas 295,2m x 5,8m yang berlokasi di CSC-BG LIPI.
Menindaklajuti hal tersebut, pada hari Jumat, 3 Mei 2019, dilaksanakan kegiatan pemasangan patok untuk menandai lahan yang akan mendapatkan alih status penggunaan lahan. Telah hadir dalam kegiatan itu, Sekretaris Utama BIG Muhtadi Ganda Sutrisna, Kepala Biro Umum dan Keuangan BIG Ali Nor Hidayat, Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama BIG Wiwin Ambarwulan, serta Kepala Biro Umum LIPI Amas.
Sekretaris Utama BIG Muhtadi Ganda Sutrisna mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada LIPI karena telah mendukung kegiatan ini. Upaya pemisahan aset LIPI dan BIG ini merupakan upaya untuk menata Barang Milik Negara (BMN) antara kedua instansi agar lebih jelas dan tertata. “Salah satu kegiatan yang kita lakukan ini adalah sebagai upaya untuk mengantisipasi, dan upaya untuk menyelesaikan permasalahan administrasi pemerintahan, dan administrasi pengelolaan aset,” tuturnya.
Sementara Kepala Biro Umum LIPI yang turut hadir menyatakan bahwa LIPI memberikan tanah berkaitan dengan semangat korporasi nasional. Disampaikan, “Selama ini antara LIPI dan BIG tidak ada kendala yang berarti, tanah ini adalah tanah negara yang nantinya akan dikelola sebagai BMN. Langkah ini akan memberikan kepastian hukum terhadap aset negara”. Semoga melalui kegiatan ini, nantinya akan ada kerja sama yang lebih erat antara BIG dan LIPI.
Tidak ketinggalan, Kepala Biro Umum dan Keuangan BIG Ali Nor Hidayat turut menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan titik awal untuk segera menyelesaikan persoalan administrasi yang selama ini menjadi pertanyaan auditor. Dijelaskan bahwa dengan adanya rencana untuk sertifikasi ini akan memperjelas penggunaan lahan antara kedua pihak ke depannya. “Ke depannya untuk lahan ini ada beberapa alternatif penggunaan, bisa jadi untuk kantin, tempat parkir dan sebagainya, semuanya menjadi pertimbangan,” ujar Ali.
Pemasangan ini merupakan langkah awal yang ditempuh kedua lembaga dalam rangka pemanfaatan aset negara secara sinergi dan berkesinambungan. Semoga nantinya kerjasama antara kedua pihak semakin erat. Serta dapat menguntungkan kedua pihak. (LR).