Jakarta, Berita Geospasial, Indonesia berada di wilayah yang strategis, terletak di antara dua benua dan dua samudera, memiliki sumber daya alam yang melimpah serta puluhan ribu pulau-pulau yang terbentang dari Sabang hingga Merauke. Kondisi ini membuat Indonesia sejak dari dahulu hingga sekarang memiliki banyak potensi masalah yang mengancam. Potensi ancaman tersebut bisa berasal dari internal atau juga eksternal Indonesia. Beberapa ancaman terkini seperti adanya perang dagang yang sedang memanas antara Tiongkok dan Amerika Serikat, peredaran narkoba lintas negara, perdagangan manusia, dan kejahatan transnasional lainnya seperti terorisme, harus juga menjadi perhatian bangsa Indonesia, semua pihak harus ikut mempertahankan keutuhan NKRI ini, baik dari cara militer maupun non militer.
Bertempat di Gedung Nusantara IV, Komplek Gedung MPR/DPR/ DPD RI, Jakarta pada Selasa, 2 Juli 2019, Lembaga Pengkajian MPR RI mengadakan acara Round Table Discussion (RTD) terkait “Wilayah Negara dan Sistem Pertahanan dan Keamanan Menurut UU NRI 1945”. Acara ini dibuka oleh Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI, Rully Chairul Azwar. Beliau mengatakan bahwa acara ini sangat penting dengan menghadirkan beberapa pembicara dari pihak yang terkait dan pakar dibidangnya. Nara sumber yang hadir di antaranya adalah Kepala Staf AD Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf AL Laksamana TNI Siwi Sukma Adji, dan Kepala Staf AU Marsekal TNI Yuyu Sutisna, pakar hukum laut internasional Prof. Hasim Jalal, pakar hukum internasional Prof, Hikmahanto Juwana, Kepala Badan Informasi Geospasial Prof. Hasanuddin Zainal Abidin, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Hinca Siburian; dan pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie.
Tema RTD pada hari ini “Wilayah Negara dan Sistem Pertahanan dan Keamanan Menurut UUD NRI 1945” yang mengamanatkan bahwa Negara wajib melindungi warganya. Harus memiliki sistem pertahanan Negara yang mampu melindungi warganya. Beliau menyampaikan bahwa dengan melihat pasal-pasal terkait, seperti pada pasal 25 A yang berbunyi bahwa NKRI adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang. Di pasal ini dikatakan bahwa Negara Indonesia yang berciri Nusantara yang menjadi milik Indonesia berada di posisi strategis tentu saja menjadi daya tarik luar biasa dan harus dijaga oleh seluruh warga Indonesia.
Beliau menyampaikan juga rasa terima kasih terhadap narasumber yang sudah hadir dalam RTD ini. Karena menurutnya kegiatan ini sangat relevan bagi pemerintah untuk mempertahankan keutuhan NKRI dari berbagai aspek. (NN/DA)