Jakarta, Berita Geospasial – Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 94 tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (BIG), disebutkan fungsi BIG dalam mengemban tugas pemerintahan di bidang Informasi Geospasial (IG) dengan melakukan penyusunan rencana dan program di bidang IG, maka diselenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IG. Sebagai pendahuluan, pada tanggal 19-20 Maret 2019, diselenggarakan Pra Rakornas IG. Bertempat di Hotel Bidakara Jakarta, acara dihadiri oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan para stakeholder pengguna informasi geospasial.
Ketua Rakornas 2019, Mohamad Arief Syafi'i menyebutkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, Kepala BIG menetapkan suatu rencana aksi penyelenggaraan IG nasional, yang menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah pusat maupun daerah. Rencana aksi dimaksud disusun oleh seluruh pemangku kepentingan di bidang IG dan akan dievaluasi setiap tahun melalui sebuah Rapat Koordinasi Nasional IG.
Saat ini, BIG sudah mendapatkan rancangan awal IG Nasional tahun 2020-2024 dari Kementerian PPN/Bappenas. Rancangan awal ini akan disusun lebih lanjut menjadi rencana aksi nasional untuk landasan IG tahun 2020-2024 mendatang. Pra rakornas ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan IG Nasional dan rencana aksi penyelengaraan IG Nasional.
Beberapa agenda utama yang sudah dilaksanakan dan akan dilaksanakan yaitu :
Setelah sambutan dari Ketua Rakornas 2019, Kepala BIG, Hasanuddin Z Abidin memberikan arahannya dengan menyatakan bahwa saat ini data dan IG semakin penting. Di Indonesia, data yang digunakan untuk pembangunan berbagai sektor adalah data statistik yang dibina oleh Badan Pusat Statistik (BPS), serta data spasial yang dibina oleh BIG dan data-data lainnya yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga lainnya, pemerintah daerah dan sektor lainnya.
Di dalam era revolusi industri 4.0, data geospasial menjadi komponen yang harus ditangani dengan baik. Merujuk dari Kementerian PPN/Bappenas, bahwa semua pembangunan di level nasional dan tapak harus berdasarkan data spasial dan statisktik dan data lainnya. “Jadi jika IG itu penting untuk pembangunan maka BIG bersama K/L dan Pemda harus bahu membahu membangun data geospasial yang efektif dan efisien”, tutur Hasan.
Di Pra Rakornas ini, dilakukan kegiatan inventarisasi kegiatan K/L yang berhubungan dengan IG. Terutama IG Tematik yang mengharuskan dalam pembuatannya harus berdasar IG Dasar, yang dalam hal ini menjadi tanggung jawab BIG. Diharapkan dengan adanya Pra Rakornas ini, para K/L dapat menginventarisasi dan mengusulkan IG Tematik yang akan dibangun, sehingga tersusun data geospasial tematik yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
Acara dilanjutkan dengan arahan sekaligus membuka acara oleh Deputi Bidang Kemartiman dan Sumber Daya Alam Kementerian PPN/Bappenas, Arifin Rudiyanto,. Dalam arahannya, disampaikan IG di Indonesia saat ini. “Diperlukan adanya pengembangan kapasitas dalam pengelolaan IG di Indonesia. Diharapkan pengelolaan IG ke depannya adalah paradigma saat ini sebagai decision support tools menjadi decision making tools baik di sektor pemerintah maupun swasta”, jelas Arifin. Selain itu, perlu memberi perhatian lebih pada kapasitas sumberdaya manusia, institusi, organisasi dan sistem teknologi IG. Menurutnya, hasil dari Rakornas IG ini adalah menghindari duplikasi pekerjaan antar instansi, mendukung pemanfaatan multiguna data dan informasi spasial, meningkatkan kualitas dan ketersedian data dan IG, memberikan kemudahan akses, meningkatkan Return On Investment (ROI) dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan. (NU/LR)